Jumat, 16 Agustus 2013

"Saya Ikhlas Mempertanggungjawabkan Perbuatan Saya"



Penembakan preman di LP Cebongan oleh anggota Kopassus tidak direncanakan sebelumnya.

"Kopassus lebih berharga daripada preman." "Jangan biarkan pelaku penganiayaan anggota Kopassus berkeliaran." "Pelaku penganiayaan Kopassus bebas, jangan salahkan rakyat untuk bertindak."

Itulah beberapa spanduk yang digelar pada sidang kasus LP Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta, Rabu (14/8). Sidang kali ini memasuki pembelaan (pledoi). Dalam nota pembelaannya, Kol Chk Rokhmad, selaku penasihat hukum dari terdakwa Serda Ucok T Simbolon, Serda Sugeng dan Koptu Kodik, menayangkan video berdurasi 10 menit 30 detik yang berisikan dukungan masyarakat Yogyakarta terhadap 12 anggota Kopassus yang dipandang berjasa dalam memberantas preman di Yogyakarta.

Demikian pula dengan video pembunuhan Serka Heru Santosa oleh Deky cs di Hugos Cafe. Dalam video itu terlihat jelas Heru Santosa dipukul dengan botol, diinjak-injak. Dalam nota pembelaan yang diberi judul "Tuntutan yang Mencederai Keadilan Masyarakat", Rokhmad dengan tegas menyatakan agar para terdakwa tidak dipecat sebagai anggota Kopassus serta dibebaskan dari segala tuntutan. "Perbuatan para terdakwa lebih besar manfaatnya bagi masyarakat Yogyakarta," tegas Rokhmad.

Rokhmad mengakui bila terdakwa Serda Ucok memang menghilangkan nyawa orang lain. Namun, perlu pula ditelusuri kenapa Serda Ucok melakukan hal itu. "Perlu juga dilihat unsur pemaaf sebagaimana terdapat Pasal 49 Ayat 2 KUHP," kata Rokhmad.

Menurut dia, Serda Ucok jiwanya terguncang mendengar Serka Heru Santosa meninggal dianiaya preman kelompok Deky. Padahal, Serka Heru Santosa sempat menyelamatkan jiwanya ketika tugas di Papua. Jiwanya kembali terguncang ketika mendengar pula Sertu Sriyono juga dianiaya preman kelompok Marcel yang juga masih terkait dengan kelompok Deky. Sriyono juga pernah menyelamatkan jiwa Ucok ketika bertugas di Aceh. "Di sinilah jiwa korsa Ucok bangkit," tegas Rokhmad.

Di persidangan itu Rokhmad juga mengungkapkan kesaksian Suhud, tokoh pemuda Yogyakarta yang menjadi saksi. Menurut Suhud sebagaimana dikutip Rokhmad, ulah kelompok Deky cs meresahkan warga Yogyakarta. Deky cs, di antaranya pernah membunuh mahasiswa Papua, melakukan pemerkosaan dan pernah melakukan pemerasan terhadap penjual Burjo.

Rokhmad juga mengungkapkan bahwa dalam keadaan jiwanya guncang, maka Ucok mengalami stress disorder. Stress disorder ini bisa dialami setiap orang, tak terkecuali anggota militer. Dalam keadaan ini, terlebih lagi adanya pelemparan kruk, maka Ucok, tutur Rokhmad, kemudian membela diri dengan menembak Dicky cs. Padahal, kedatangan Ucok tersebut sedianya hanya ingin menanyakan keberadaan Marcel kepada Deky cs. Ucok cs, menurut. Rokhmad, dalam melakukan pembunuhan Deky cs di LP Cebongan juga tidak direncanakan. Hal ini dibuktikan dari keterangan para saksi seperti Serda Sugeng dan Koptu Kodik.

Sementara itu Serda Ucok dalam pembelaannya dengan tegas menyatakan ia siap menerima hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya itu. "Saya menyadari perbuatan saya ini tidak dibenarkan oleh hukum. Namun, saya sama sekali tak mempunyai niat atau rencana melakukan penembakan tersebut. Niat saya adalah mencari Marcel. Saya ikhlas mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Namun saya minta rekan-rekan saya untuk dibebaskan dari segala tuduhan karena mereka tidak mengetahui dan menghendaki adanya perbuatan saya tersebut," tegas Ucok.

Ucok membantah bila perbuatannya menembak Deky cs direncanakan terlebih dulu. Bila itu direncanakan, kata Ucok, bisa dilakukan dengan waktu yang sangat singkat.

"Saya juga tidak perlu menghambur-hamburkan peluru untuk Deky cs. Kalau itu saya rencanakan, saya tidak akan menggunakan peluru, tapi menggunakan alat lain yang mematikan dan tidak mengeluarkan suara yang mengundang orang menuju ke TKP," tegas Ucok.

Serda Sugeng menjelaskan, semula keberatan dengan ajakan Ucok untuk pergi ke Yogyakarta mencari Marcel cs. "Namun dengan pertimbangan agar terdakwa 1 (Ucok) tidak menjadi korban berikutnya, saya ikhlas mengikuti ajakan. Kondisi psikologis terdakwa 1 yang uring-uringan karena mendengar kematian Serka Heru Santosa dan penganiayaan terhadap Sertu Sriyono, tak mungkin dibiarkan pergi sendirian," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan Ucok menembak Deky cs adalah di luar perkiraannya. "Saya tidak mungkin merebut senjata ketika terdakwa 1 melakukan penembakan karena bisa mengancam diri saya sendiri. Saat terdakwa keluar dari sel , saya berusaha mengambil senjatanya, tapi dengan cepat terdakwa justru mengambil senjata saya dan melakukan penembakan lagi," kata Sugeng. (Yuyuk Sugarman), Sumber Koran: Sinar Harapan (15 Agustus 2013/Kamis, Hal. 02)