Penembakan preman di LP Cebongan
oleh anggota Kopassus tidak direncanakan sebelumnya.
"Kopassus lebih berharga
daripada preman." "Jangan biarkan pelaku penganiayaan anggota
Kopassus berkeliaran." "Pelaku penganiayaan Kopassus bebas, jangan
salahkan rakyat untuk bertindak."
Itulah beberapa spanduk yang
digelar pada sidang kasus LP Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta, Rabu
(14/8). Sidang kali ini memasuki pembelaan (pledoi). Dalam nota pembelaannya,
Kol Chk Rokhmad, selaku penasihat hukum dari terdakwa Serda Ucok T Simbolon,
Serda Sugeng dan Koptu Kodik, menayangkan video berdurasi 10 menit 30 detik
yang berisikan dukungan masyarakat Yogyakarta terhadap 12 anggota Kopassus yang
dipandang berjasa dalam memberantas preman di Yogyakarta.
Demikian pula dengan video
pembunuhan Serka Heru Santosa oleh Deky cs di Hugos Cafe. Dalam video itu
terlihat jelas Heru Santosa dipukul dengan botol, diinjak-injak. Dalam nota
pembelaan yang diberi judul "Tuntutan yang Mencederai Keadilan Masyarakat",
Rokhmad dengan tegas menyatakan agar para terdakwa tidak dipecat sebagai
anggota Kopassus serta dibebaskan dari segala tuntutan. "Perbuatan para
terdakwa lebih besar manfaatnya bagi masyarakat Yogyakarta," tegas
Rokhmad.
Rokhmad mengakui bila terdakwa
Serda Ucok memang menghilangkan nyawa orang lain. Namun, perlu pula ditelusuri
kenapa Serda Ucok melakukan hal itu. "Perlu juga dilihat unsur pemaaf
sebagaimana terdapat Pasal 49 Ayat 2 KUHP," kata Rokhmad.
Menurut dia, Serda Ucok jiwanya
terguncang mendengar Serka Heru Santosa meninggal dianiaya preman kelompok
Deky. Padahal, Serka Heru Santosa sempat menyelamatkan jiwanya ketika tugas di
Papua. Jiwanya kembali terguncang ketika mendengar pula Sertu Sriyono juga
dianiaya preman kelompok Marcel yang juga masih terkait dengan kelompok Deky.
Sriyono juga pernah menyelamatkan jiwa Ucok ketika bertugas di Aceh. "Di
sinilah jiwa korsa Ucok bangkit," tegas Rokhmad.
Di persidangan itu Rokhmad juga
mengungkapkan kesaksian Suhud, tokoh pemuda Yogyakarta yang menjadi saksi.
Menurut Suhud sebagaimana dikutip Rokhmad, ulah kelompok Deky cs meresahkan
warga Yogyakarta. Deky cs, di antaranya pernah membunuh mahasiswa Papua,
melakukan pemerkosaan dan pernah melakukan pemerasan terhadap penjual Burjo.
Rokhmad juga mengungkapkan bahwa
dalam keadaan jiwanya guncang, maka Ucok mengalami stress disorder. Stress
disorder ini bisa dialami setiap orang, tak terkecuali anggota militer. Dalam
keadaan ini, terlebih lagi adanya pelemparan kruk, maka Ucok, tutur Rokhmad,
kemudian membela diri dengan menembak Dicky cs. Padahal, kedatangan Ucok
tersebut sedianya hanya ingin menanyakan keberadaan Marcel kepada Deky cs. Ucok
cs, menurut. Rokhmad, dalam melakukan pembunuhan Deky cs di LP Cebongan juga
tidak direncanakan. Hal ini dibuktikan dari keterangan para saksi seperti Serda
Sugeng dan Koptu Kodik.
Sementara itu Serda Ucok dalam
pembelaannya dengan tegas menyatakan ia siap menerima hukuman yang dijatuhkan
atas perbuatannya itu. "Saya menyadari perbuatan saya ini tidak dibenarkan
oleh hukum. Namun, saya sama sekali tak mempunyai niat atau rencana melakukan
penembakan tersebut. Niat saya adalah mencari Marcel. Saya ikhlas
mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Namun saya minta rekan-rekan saya untuk
dibebaskan dari segala tuduhan karena mereka tidak mengetahui dan menghendaki
adanya perbuatan saya tersebut," tegas Ucok.
Ucok membantah bila perbuatannya
menembak Deky cs direncanakan terlebih dulu. Bila itu direncanakan, kata Ucok,
bisa dilakukan dengan waktu yang sangat singkat.
"Saya juga tidak perlu
menghambur-hamburkan peluru untuk Deky cs. Kalau itu saya rencanakan, saya
tidak akan menggunakan peluru, tapi menggunakan alat lain yang mematikan dan
tidak mengeluarkan suara yang mengundang orang menuju ke TKP," tegas Ucok.
Serda Sugeng menjelaskan, semula
keberatan dengan ajakan Ucok untuk pergi ke Yogyakarta mencari Marcel cs.
"Namun dengan pertimbangan agar terdakwa 1 (Ucok) tidak menjadi korban
berikutnya, saya ikhlas mengikuti ajakan. Kondisi psikologis terdakwa 1 yang
uring-uringan karena mendengar kematian Serka Heru Santosa dan penganiayaan
terhadap Sertu Sriyono, tak mungkin dibiarkan pergi sendirian," kata
Sugeng.
Menurut Sugeng, perbuatan Ucok
menembak Deky cs adalah di luar perkiraannya. "Saya tidak mungkin merebut
senjata ketika terdakwa 1 melakukan penembakan karena bisa mengancam diri saya
sendiri. Saat terdakwa keluar dari sel , saya berusaha mengambil senjatanya,
tapi dengan cepat terdakwa justru mengambil senjata saya dan melakukan penembakan
lagi," kata Sugeng. (Yuyuk Sugarman),
Sumber Koran: Sinar Harapan (15 Agustus 2013/Kamis, Hal. 02)