Jumat, 16 Agustus 2013

Siap Dihukum tak Siap Dipecat



Kamis, 15/08/2013 - 17:05

YOGYAKARTA, (PRLM).- Sikap ksatria masih melekat pada 12 prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II TNI AD.

Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang lanjutan Rabu-Kamis (14-15/8/2013), pelaku utama maupun pembantu dalam pembunuhan empat tahanan LP Cebongan Sleman, 23 Maret 2013, mengaku siap menerima hukuman jika tindakannya disimpulkan melanggar hukum, akan tetapi mereka menyatakan tidak siap dipecat dari kesatuan.

Dalam pledoi pribadi terdakwa maupun penasihat hukum yang dipimpin Kolonel Rokhmat, mereka berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa tindakan pembunuhan dengan cara menembak tahanan menggunakan senjata serbu AK-47 dan pilihan sasaran yang berubah-ubah sebagai indikasi tindak kriminalnya tidak sistematis, tidak terencana dengan baik.

"Jika pembunuhan direncanakan, kami bisa menggunakan senjata yang lebih mematikan," kata pelaku utama Ucok Tigor Simbolon.

Pembelaan penasihat hukum makin menarik dengan mengedepankan argumen bahwa tindak pidana yang dilakukan Ucok Tigor khususnya, bisa dikategorikan panggaran hukum yang memiliki unsur pemaaf.

Parameter yang dipakai penasihat hukum, pertama pelaku mengalami stress disorder sebagai akibat kehilangan senior dan orang yang berjasa, Serka Heru Santoso, serta kolega angkatan dan sesama pelatih beladiri Serda Sriyono. Kedua, sebagian masyarakat Yogyakarta membenarkan tindakan pembunuhan terhadap tahanan Hendrik Angel Sahetapi alias Decky atau Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi, karena para korban semasa hidup berperilaku kriminal dan mengganggu ketertiban.

Ucok Tigor Simbolon menyatakan tindakannya tak bisa disalahkan sepenuhnya karena masyarakat merasa diuntungkan doleh tindakannyaa.

"Saya membayangkan apa yang saya lakukan akan mendapat hujatan, tetapi sebaliknya mendapat dukungan dari masyarakat. Ini meringankan beban saya," ujar dia.

'Saya ikhlas berapapun hukuman terhadap saya, tapi saya berharap majeis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit. Saya mohon majeis menyatakan saya masih layak dipertahankan sebagai anggota militer," kata Ucok.

Serda Sugeng Sumaryanto yang mendampingi Ucok Tigor, menyatakan majelis tidak adil jika menghukum dirinya, apalagi memecat, karena keberadaannya justru mendorong Ucok Tigor mengurungkan rencana pembalasan pembunuh Heru Santoso dan Sriyono.

Sedangkan terdakwa Kodik menyatakan, "Mengapa saya dipersalahkan, dihukum hanya karena berada di dekat Ucok Tigor? Sungguh tidak adil jika saya dijatuhi hukuman. Saya hanya memiliki rasa kebersamaan, mendampingi Ucok, merupakan penghinaan sepanjang hidup jika menolak mendampingi sesama prajurit. Saya tidak tahu rencana dan niat tindakan Ucok menembak Decky alias Diki dan kawan-kawan," kata dia. (A-84/A-88)