YOGYAKARTA -
Serda Ucok T Simbolon, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik yang kesemuanya anggota
dari kesatuan Kopassus dituntut pidana penjara masing-masing 12 tahun, 10
tahun, dan 8 tahun. Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat sebagai tentara.
Menurut Oditur
Militer Letnan Kolonel Budiharto, dalam persidangan di Pengadilan Militer
Yogya pada Rabu (31/7), ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer
Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP, dan Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3)
ke-3 KUHP Militer. Ketiga, terdakwa dinilai terbukti melenyapkan nyawa Hendrik
Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu
alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi yang tengah ditahan di LP
Cebongan pada Sabtu (23/1) dini hari.
Sebagaimana
diketahui, Deki dkk merupakan tersangka atas pembunuhan Serka Heru Santosa di Hugos
Cafe pada Selasa (19/3). "Yang meringankan, terdakwa melakukan perbuatan
tersebut karena membela kesatuannya, dan tidak semua masyarakat mencela,
khususnya masyarakat Yogyakarta yang mendukung supaya situasi dapat aman,"
kata Budiharto.
Selain itu,
terdakwa juga secara kesatria mengakui perbuatannya, kooperatif, masih muda,
dan berjasa melakukan tugas negara di berbagai daerah, seperti Aceh dan Papua.
Kepada Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHk Joko Sasmito, ketiga terdakwa
akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Oditur, pada 14 Agustus mendatang.
Pada sidang terdahulu, Serda Ucok
mengaku menyesal dan merasa ketakutan.
Awalnya saya ke
LP Cebongan untuk menanyakan keberadaan Marcel, bukan membunuh Diki dkk,"
kata Ucok dalam persidangan sebelumnya.
Sementara itu
dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal,
para terdakwa yang terdiri dari Sertu Tri Juwanto, Serda Anjar Rahmanto, Serda
Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro Siswoyo dituntut hukuman masing-masing
2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Letkol Hasan selaku Oditur Militer dengan
tegas menyatakan kelima terdakwa ikut membantu melakukan penganiayaan dan
pembunuhan di LP Cebongan Sleman. "Para terdakwa telah mencemarkan nama
baik TNI, melanggar janji Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," ujarnya.
Sidang yang
berlangsung pada Rabu kemarin juga diwarnai aksi demo oleh sekelompok warga
Yogya yang bersimpati terhadap ke-12 terdakwa yang berasal dari kesatuan
Kopassus. Sekelompok masyarakat itu tergabung dalam Forum Komunikasi Putra Putri
Purnawirawan Indonesia (FKPPI) dan Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI), serta
elemen masyarakat lainnya.
Dalam orasinya,
mereka meminta para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, serta mendesak
pihak kepolisian untuk membuka kembali kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka
Heru Santoso di Hugos Cafe. Ini karena diyakini pembunuh Serka Heru Santosa
lebih dari empat orang.
"Kalau
polisi tidak membuka kembali kasus tersebut maka kami akan siap menyeruduk
Polda DIY,” ujar Agung, salah satu coordinator aksi. (Yuyuk Sugarman), Sumber
Koran: Sinar Harapan (01 Agustus 2013/Kamis, Hal. 03)