Jumat, 02 Agustus 2013

Penyerang LP Cebongan Dituntut Minimal 8 Tahun



YOGYAKARTA - Serda Ucok T Simbolon, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik yang kesemuanya anggota dari kesatuan Kopas­sus dituntut pidana penjara masing-masing 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun. Ketiga ter­dakwa juga dituntut dipecat sebagai tentara.

Menurut Oditur Militer Let­nan Kolonel Budiharto, dalam persidangan di Pengadilan Militer Yogya pada Rabu (31/7), ketiga terdakwa terbukti me­langgar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-I KUHP, dan Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3) ke-3 KUHP Militer. Ketiga, terdakwa dinilai ter­bukti melenyapkan nyawa Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi yang tengah ditahan di LP Cebongan pada Sabtu (23/1) dini hari.

Sebagaimana diketahui, Deki dkk merupakan tersang­ka atas pembunuhan Serka Heru Santosa di Hugos Cafe pada Selasa (19/3). "Yang me­ringankan, terdakwa melaku­kan perbuatan tersebut karena membela kesatuannya, dan tidak semua masyarakat men­cela, khususnya masyarakat Yogyakarta yang mendukung supaya situasi dapat aman," kata Budiharto.

Selain itu, terdakwa juga secara kesatria mengakui per­buatannya, kooperatif, masih muda, dan berjasa melakukan tugas negara di berbagai dae­rah, seperti Aceh dan Papua. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHk Joko Sasmito, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan Oditur, pada 14 Agus­tus mendatang. Pada sidang terdahulu,  Serda Ucok mengaku menyesal dan merasa ketakutan.

Awalnya saya ke LP Cebongan untuk menanyakan keberadaan Marcel, bukan membunuh Diki dkk," kata Ucok dalam persidangan sebe­lumnya.

Sementara itu dalam persi­dangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Faridah Faisal, para terdakwa yang terdiri dari Sertu Tri Juwanto, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto, dan Serda Hendro Siswoyo dituntut hukuman ma­sing-masing 2 tahun penjara. Dalam tuntutannya, Letkol Hasan selaku Oditur Militer dengan tegas menyatakan ke­lima terdakwa ikut membantu melakukan penganiayaan dan pembunuhan di LP Cebongan Sleman. "Para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, melanggar janji Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," ujar­nya.

Sidang yang berlangsung pada Rabu kemarin juga diwar­nai aksi demo oleh sekelom­pok warga Yogya yang bersim­pati terhadap ke-12 terdakwa yang berasal dari kesatuan Kopassus. Sekelompok ma­syarakat itu tergabung dalam Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) dan Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI), serta elemen masyarakat lainnya.

Dalam orasinya, mereka meminta para terdakwa dibe­baskan dari segala tuntutan, serta mendesak pihak kepoli­sian untuk membuka kembali kasus pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso di Hugos Cafe. Ini karena di­yakini pembunuh Serka Heru Santosa lebih dari empat orang.

"Kalau polisi tidak mem­buka kembali kasus tersebut maka kami akan siap menyeruduk Polda DIY,” ujar Agung, salah satu coordinator aksi. (Yuyuk Sugarman), Sumber Koran: Sinar Harapan (01 Agustus 2013/Kamis, Hal. 03)