Selasa, 20 Agustus 2013

Oditur Tetap Tuntut Pembunuhan Berencana

ODITUR Militer (Odmil) II-11 Yogyakarta tetap keukeuh pada tuntutan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, meno­lak pleidoi tim penasihat hukum 12 terdakwa perusakan dan pembunuhan terhadap empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1IB Sleman, Yogyakarta.

Dalam sidang lanjutan, kemarin, Letkol Hasan dari tim Odmil II-11 Yog­yakarta, saat membacakan replik untuk berkas kedua, yakni atas terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto, menyatakan tuntutan odmil tidak ter­goyahkan.

"Kami bertambah yakin dengan apa yang kami putuskan (tuntutan), dan kami tidak tergoyahkan dengan pembe­laan penasihat hukum para terdakwa," tegas Letkol Hasan.

Ia menambahkan bahwa unsur-unsur dalam tuntutan telah terpenuhi semua sehingga odmil tetap pada pendirian se­mula, yakni menuntut Sertu Tri Juwanto dkk dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.

Mereka berlima terbukti kuat mem­bantu melakukan penganiayaan ter­hadap orang hingga meninggal dunia. Tuntutan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-I KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-I KUHP.

Selanjutnya berkas keempat dengan terdakwa Sersan Mayor Rakhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zainuri, dan Sersan Kepala Sutar, oditur juga menya­takan tetap yakin dengan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa.

"Sudah tepat sehingga odmil tetap menuntut dengan hukuman penjara masing-masing 8 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 10 ribu. Ka­rena telah melanggar Pasal 121 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP, yakni tidak memberikan informasi ke­pada atasan," ucap Hasan.

Selain itu, eksekutor kasus Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon, juga tetap dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 15 ribu. Sedang­kan Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara, Koptu Kodik 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 ribu.

Berkas ketiga atas terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto juga tetap dituntut dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 15 ribu. Menurut oditur, Serda Ikhmawan terbukti membantu melaku­kan pembunuhan berencana.
"Nota keberatan tim penasihat hu­kum tidak mendasar, dan kami tetap pada tuntutan yang semula. Selanjutnya kami menyerahkan kepada majelis hakim," ujar Letkol Sus Budiharto, ketua tim oditur militer dalam pembacaan replik.

Majelis hakim memberikan kesem­patan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik oditur. "Kami mohon waktu dan duplik akan kam sampaikan pada Kamis (22/8) mendatang," kata ketua tim penasihat hukum Kolonel Rokhmat.

Dihadang
Sidang kali ini diwarnai aksi peng­hadangan oleh kelompok pendukung Kopassus yang mengatasnamakan Kawula Ngayogyakarta Hadinigrat. Massa yang berjumlah ratusan tersebut menutup dua pintu gerbang Dilmil II-11 Yogyakarta seusai sidang.

Penutupan tersebut dilakukan ka­rena massa merasa kecewa keinginan mereka agar 12 terdakwa dibebaskan tidak dituruti oleh odmil. "Kami tidak akan membuka pintu dan tetap akan kami tutup sebelum odmil menemui kami, sekarang!" teriak Gus Purnomo, koordinator aksi.

Kriminolog UGM Suprapto menilai pemblokadean pengadilan oleh massa pendukung 12 terdakwa itu tidak patut untuk dilakukan.


"Seharusnya mereka bisa meng­hormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum ini ada mekanismenya, tidak bisa mereka memaksa oditur membebaskan para terdakwa," katanya. (Ant/P-3) Furqon Ulya Himawan, Sumber Koran: Media Indonesia (20 Agustus 2013/Selasa, Hal. 04)