ODITUR Militer (Odmil) II-11
Yogyakarta tetap keukeuh pada tuntutan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan
Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menolak pleidoi tim penasihat hukum 12
terdakwa perusakan dan pembunuhan terhadap empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Kelas 1IB Sleman, Yogyakarta.
Dalam sidang lanjutan, kemarin,
Letkol Hasan dari tim Odmil II-11 Yogyakarta, saat membacakan replik untuk
berkas kedua, yakni atas terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto,
Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto,
menyatakan tuntutan odmil tidak tergoyahkan.
"Kami bertambah yakin dengan
apa yang kami putuskan (tuntutan), dan kami tidak tergoyahkan dengan pembelaan
penasihat hukum para terdakwa," tegas Letkol Hasan.
Ia menambahkan
bahwa unsur-unsur dalam tuntutan telah terpenuhi semua sehingga odmil tetap
pada pendirian semula, yakni menuntut Sertu Tri Juwanto dkk dengan hukuman
masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.
Mereka berlima terbukti kuat membantu
melakukan penganiayaan terhadap orang hingga meninggal dunia. Tuntutan primer
yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-I KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56
ke-I KUHP.
Selanjutnya berkas keempat dengan
terdakwa Sersan Mayor Rakhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zainuri, dan Sersan
Kepala Sutar, oditur juga menyatakan tetap yakin dengan tuntutan yang
diberikan kepada para terdakwa.
"Sudah tepat sehingga odmil
tetap menuntut dengan hukuman penjara masing-masing 8 bulan penjara dan denda
masing-masing Rp 10 ribu. Karena telah melanggar Pasal 121 ayat (1) KUHPM jo
Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP, yakni tidak memberikan informasi kepada
atasan," ucap Hasan.
Selain itu, eksekutor kasus
Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon, juga tetap dituntut dengan hukuman penjara
12 tahun dan denda Rp 15 ribu. Sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10
tahun penjara, Koptu Kodik 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 ribu.
Berkas ketiga atas terdakwa Serda
Ikhmawan Suprapto juga tetap dituntut dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan
denda Rp 15 ribu. Menurut oditur, Serda Ikhmawan terbukti membantu melakukan
pembunuhan berencana.
"Nota keberatan tim penasihat
hukum tidak mendasar, dan kami tetap pada tuntutan yang semula. Selanjutnya
kami menyerahkan kepada majelis hakim," ujar Letkol Sus Budiharto, ketua
tim oditur militer dalam pembacaan replik.
Majelis hakim memberikan kesempatan
kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik atau tanggapan
atas replik oditur. "Kami mohon waktu dan duplik akan kam sampaikan pada
Kamis (22/8) mendatang," kata ketua tim penasihat hukum Kolonel Rokhmat.
Dihadang
Sidang kali ini diwarnai aksi penghadangan
oleh kelompok pendukung Kopassus yang mengatasnamakan Kawula Ngayogyakarta
Hadinigrat. Massa yang berjumlah ratusan tersebut menutup dua pintu gerbang
Dilmil II-11 Yogyakarta seusai sidang.
Penutupan tersebut dilakukan karena
massa merasa kecewa keinginan mereka agar 12 terdakwa dibebaskan tidak dituruti
oleh odmil. "Kami tidak akan membuka pintu dan tetap akan kami tutup
sebelum odmil menemui kami, sekarang!" teriak Gus Purnomo, koordinator
aksi.
Kriminolog UGM Suprapto menilai
pemblokadean pengadilan oleh massa pendukung 12 terdakwa itu tidak patut untuk
dilakukan.
"Seharusnya mereka bisa menghormati
proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum ini ada mekanismenya, tidak
bisa mereka memaksa oditur membebaskan para terdakwa," katanya. (Ant/P-3) Furqon Ulya Himawan, Sumber
Koran: Media Indonesia (20 Agustus 2013/Selasa, Hal. 04)