Rabu, 21 Agustus
2013 08:42:54
Detasemen Polisi
Militer (Denpom) Solo meringkus 6 orang yang mengaku sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Keenam orang tersebut ditangkap
di hotel Jaya Jati Baru, Banjarsari Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/8) malam
karena melakukan penipuan.
Menurut
keterangan pemilik hotel, mereka telah menginap selama 8 bulan, namun belum
membayar. Kasus tersebut terungkap saat pemilik hotel dan beberapa warga
curiga. Mereka kemudian berinisiatif melaporkan keenam warga Riau Sumatera
Selatan tersebut ke Denpom Solo.
Saat ditangkap
mereka masih berseragam kedinasan. Beberapa barang bukti juga berhasil disita,
di antaranya, tas, topi baret, surat tugas seragam serta peralatan lainnya.
Bahkan saat
ditangkap di antaranya ada yang mengaku berpangkat jenderal. Tak hanya itu,
mereka juga sering mengenakan seragam TNI saat melakukan penipuan. Setelah
ditangkap Denpom, mereka diserahkan ke Polsek Banjarsari, Solo.
Abdoel Ghofur,
salah satu korban penipuan tentara gadungan tersebut mengaku telah meminjamkan
uangnya sebanyak Rp 163 juta. Saat meminjam uang, salah satu di antaranya
mengaku berpangkat Mayor.
"Mereka
mengaku berpangkat Mayor AD saat meminjam uang saya. Karena penampilan yang
meyakinkan, saya pinjamkan uang saya Rp 163 juta. Namun sampai batas waktunya,
mereka tak mau mengembalikan uang saya," ujar Ghofur kepada wartawan.
Terpisah,
Kanitreskrim Polsekta Banjarsari, AKP Sunarto membenarkan, telah menerima
keenam tentara gadungan tersebut. Menurut Sunarto, mereka telah diamankan di
Mapolsek, untuk dimintai keterangan.
"Mereka
telah kita amankan. Kita akan jerat mereka dengan pasal 368 KUHP tentang
penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," terangnya. Sumber : www.merdeka.com