Jum'at, 16
Agustus 2013 , 00:15:00
JAKARTA - Kenaikan
gaji PNS, TNI, dan Polri bakal jadi salah satu topik pidato kenegaraan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Apalagi kebijakan tersebut selalu ditelorkan
tiap tahunnya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus
menyesuaikan inflasi.
Menurut Karo Hukum dan Humas Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad
Imanuddin, kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan pemerintah setiap tahunnya.
Untuk besarannya, sekitar 10 sampai 15 persen. Hanya saja itu disesuaikan
dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk membayar.
"MenPAN-RB telah mengusulkan besaran
kenaikan gaji sebesar 10-15 persen. Yang naik hanya gaji pokok sedangkan
tunjangan tetap," ujar Imanuddin kepada JPNN, Kamis (15/8).
SBY dijadwalkan memberikan pidato kenegaraan
di dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang I tahun sidang 2013/2014 di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). SBY akan memberikan keterangan
tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2014 serta nota
keuangan negara termasuk rencana kenaikan gaji abdi negara.
Imanuddin mengatakan kenaikan gaji tersebut
akan berlaku per 1 Januari 2014. Kebijakan tersebut diharapkan bisa
meningkatkan kinerja PNS.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Hakam Naja, inflasi yang setiap tahun bertengger di angka enam persen, telah
menggerus nilai mata uang rupiah, yang menyebabkan kenaikan gaji PNS pun tidak
bisa dihindari.
"Kenaikan gaji PNS oke, tapi tetap harus
disesuaikan dengan kinerja. Sebab, jika hanya sekadar naik, itu tidak akan
memacu PNS untuk memperbaiki kinerjanya. Mereka akan berpikir, tidak perlu
memperbaiki kinerja, kan setiap tahun pasti naik," terangnya.
Saat ini, sebagian besar komposisi APBN masih
diperuntukkan bagi gaji pegawai, dan sisanya untuk belanja modal. Karenanya,
Komisi II mendorong agar aturan komposisi APBD yang 50 persen untuk gaji
pegawai, tidak boleh lagi menerima PNS. "Kalau sebagian besar APBD buat bayar
pegawai, kan habis APBD-nya," katanya.
Hakam menegaskan, aturan ini sebenarnya masih
belum maksimal. Sebab, yang bagus itu apabila 40 persen APBD untuk belanja
pegawai, maka tidak boleh menerima pegawai baru. Cara ini, kata Hakam, menjadi
pintu masuk untuk melakukan moratorium PNS.
(esy/awa/jpnn)