Gubernur dan
warga Aceh kecewa karena TNI-Polri secara sepihak mencopoti bendera yang mirip
simbol GAM.
Puluhan warga
Jungka Gajah, Kecamatan Muerah Meulia, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, kemarin
pagi menggeruduk kantor polsek setempat. Mereka minta polisi mengembalikan
bendera bulan bintang yang telah disita polisi.
Menurut M Hasan,
salah seorang warga Jungka Gajah, warga tak terima atas langkah polisi yang
mencopoti bendera bulan bintang yang dipasang warga di tiang-tiang pinggiran
jalan dan lorong di wilayah itu.
"Kami
pasang bendera itu sejak dua bulan terakhir, tetapi dalam dua hari ini sudah
hilang dari tiangnya. Kami minta polisi bertanggung jawab," ujarnya.
Menurutnya,
polisi tak berhak menurunkan bendera itu karena hingga kini belum tercapai
kesepakatan antara pemerintah pusat dan pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam
soal bendera yang mirip simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
"Bahkan
saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah pusat dan Aceh. Jadi belum
ada kejelasan keberadaan bendera tersebut dibatalkan atau tidak,"
terangnya.
Protes juga
datang dari Partai Aceh. Pengurus partai itu mengeluh karena bendera Partai
Aceh ikut-ikutan hilang di wilayah itu. Apalagi, bendera Partai Aceh hanyalah
sebuah bendera partai politik lokal yang telah diakui konstitusi dan berpayung
hukum.
"Kalau
pemerintah pusat terlalu lama membiarkan kondisi ini, bisa saja mengundang
kekacauan dan mengusik ketenangan bangsa. Kedamaian masyarakat perlu
diutamakan oleh semua pihak yang berbeda pendapat," ujar Marwan, salah
seorang tokoh masyarakat Aceh Utara.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah
menyayangkan sikap personel TNI-Polri yang menurunkan paksa bendera bulan
bintang di sejumlah wilayah di Aeeh. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar
kesepakatan bersama yang telah dibuat di Jakarta.
"Sangat
disayangkan karena tidak ada perintah penurunan oleh Gubernur Aceh. Namun, di
lapangan terjadi tindakan di luar kesepakata'n dengan pemerintah pusat,"
kata Zaini Abdullah dalam konferensi pers dengan wartawan di pendopo Gubernur
Aceh, Banda Aceh, Minggu (4/8).
Menurut Zaini,
penurunan paksa bendera itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
pemerintah Aceh dan pusat pada 31 Juli lalu. "Pada poin 2b jelas disepakati,
kedua belah pihak tetap melakukan langkah-langkah persuasif untuk menjaga
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Aceh," jelasnya.
Langkah tepat
Saat hal itu
ditanyakan ke Menko Polhukam Djoko Suyanto, ia menyebut langkah polisi tersebut
sudah tepat karena kanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh belum
disepakati pusat dan pemerintah Aceh.
"Ya
(memang) diturunkan, instruksinya itu," kata Djoko saat ditemui di
Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, di sela-sela kegiatannya mendampingi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tengah menginspeksi mendadak kesiapan
penanganan mudik, kemarin.
Ia mengaku sudah
mendapat laporan bendera-bendera Aceh sudah diturunkan aparat. Ia pun meminta
pemda dan masyarakat Aceh memahami belum ada kesepakatan resmi terkait kanun
bendera meskipun persoalan kanun itu sudah memasuki babak baru.
"Bendera
itu jangan dinaikkan dulu sampai ditemukan solusi. Sekarang sudah ada solusi,
yakni akan ada desain baru bendera yang akan disepakati bersama. Sudah ada
'timnya dan lagi dirundingkan," katanya. (Mad/P-1), Sumber Koran: Media
Indonesia (06 Agustus 2013/Selasa, Hal. 03)