Balai Kota, Rencana penertiban kawasan Pasar Tanah
Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (11/8) akan melibatkan 500 petugas gabungan
dari Pemprov Provinsi DKI Jakarta, Polri dan TNI.
Kepala Satpol PP
DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, tim gabungan nantinya berasal dari
Satpol PP, Dinas Perhubungan PKI, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
lainnya. "Total personel dalam penertiban PKL Tanah Abang sekitar 500
orang berasal dari unsur Satpol PP, Dishub DKI, Dinas Kebersihan, serta Dinas
Koperasi dan UMKM," ujar Kukuh saat dihubungi Warta Kota, Senin (5/8).
Bentuk
penertiban sekitar Pasar tanah Abang (Tenabang) berupa pembongkaran lapak-lapak
yang ditinggalkan para pedagang kaki lima (PKL), pembersihan, dan penataan
kawasan. Kukuh yakin penertiban Tenabang tidak akan menuai konflik dengan PKL
atau pihak tertentu.
Menurut dia,
koordinasi tim gabungan perlu dilakukan terutama untuk paskapenertiban. Sebab, PKL
diperkirakan akan kembali dari kampung halaman setelah (15/8). Penjagaan
kawasan sekitar Pasar tanah Abang perlu dilakukan karena mereka akan datang
lagi dan berusaha membuka lapak dagangan mereka.
Kepala Pasar
Blok G Tanah Abang Warimin membenarkan jadwal penertiban PKL yang akan
dilakukan H + 3 Lebaran. Menurut dia, jika ada PKL liar yang tetap membandel,
nantinya akan disidang di kantor Kelurahan Kebon Kacang. Keberadaan PKL di
Jakarta dengan ancaman melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban
Umum.
Penjaga keamanan
Dr Mohammed Ali
Berawi Phd, pakar manajemen inovasi dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan
yang tidak boleh dilupakan pemprov adalah nasib pencari nafkah lain di luar
PKL, yakni "penjaga keamanan". Pemprov perlu membantu membuka unit
usaha resmi untuk "penjaga keamanan" yang telah ada.
Mohammed mengatakan,
seberapa banyak orang yang disebut sebagai preman yang ada di kawasan Pasar
Tanah Abang. Artinya, bukan hanya pedagang yang mencari nafkah di sana, tetapi
juga pekerja-pekerja bidang lain, seperti petugas keamanan, parkir, dan
lainnya.
"Menurut
saya, kalau Pasar Tanah Abang mau ditertibkan, pemerintah juga harus memikirkan
kelanjutan nasib pencari nafkah selain pada PKL ini. Harus ada pemberdayaan.
Nah, pemberdayaan harus sesuai dengan kemampuan masing-masing," katanya.
Bila selama ini
mereka di sana menjaga keamananan, misalnya, bisa diikutsertakan menjaga keamanan
di lingkungan pasar yang baru dengan skema yang lebih resmi. Ini harus
dipikirkan oleh pemprov. Apalagi bila jumlah "penjaga keamanan" ini
memang besar.
Mereka harus
dikasih kail, seperti kredit usaha kecil, atau lain-lain. Nah, usaha itu kemudian
dikerjakan oleh mereka sendiri. "Saya yakin, pemprov punya skema itu.
Memang harus ada pengalihan, harus ada solusi, nggak bisa tiba-tiba langsung
menyingkirkan mereka," katanya.
Menurut
Mohammed, penataan kawasan Pasar Tanah Abang harus komprehensif. Dengan
demikian, ekses yang mungkin timbul bisa diminimalisir.
Saat ini,
katanya, belum ada strategi pemberdayaan dari Pemprov DKI terhadap
kelompok-kelompok yang ada. Padahal, lanjutnya, apapun pekerjaannya, tetap saja
itu namanya sebuah pekerjaan.
Nah, tugas
pemprov adalah bagaimana mengubah sifat pekerjaan sebelumnya menjadi pekerjaan
yang halal, teratur, dan resmi. (sab/gps), Sumber Koran: Warta Kota (06 Agustus
2013/Selasa, Hal. 01)