Selasa, 20
Agustus 2013 14:46 WIB
Laporan
Wartawan Surya,Sudharma adi
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA
- Sidang
lanjutan kasus dugaan ruislag dengan kerugian negara sebesar Rp 13,644 miliar
dengan terdakwa Letjen TNI Purn Djaja Suparman masuk babak akhir.
Ini karena odiur militer tinggi mengajukan
tuntutan terhadap mantan Pangdam V/Brawijaya di era 1998 itu.
Dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, majelis
hakim yang diketuai Letjen TNI Hidayat Manao mempersilakan oditur militer
tinggi, Letjen TNI Sumartono untuk membacakan berkas tuntutan.
Sumartono kemudian membaca berkas setebal 75
halaman itu.
"Karena berkasnya tebal, kami membaca
bergantian dengan asisten kami," tuturnya dalam persidangan, Selasa (20/8/2013).
Hingga pukul 12.30 WIB, oditur militer tinggi
membaca berkas yang berisi keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan.
Setelah diskors satu jam oleh majelis hakim
untuk istirahat, sidang dilanjutkan lagi sekitar pukul 13.30 WIB dan meneruskan
pembacaan berkas tuntutan.
Untuk diketahui, Djaja diadili karena
dianggap mengkorupsi dana ganti rugi tanah Kodam Brawijaya dari PT CNMP senilai
Rp 13,6 miliar ketika dia menjadi Pangdam V/ Brawijaya pada 1997 - 1998.
Tanah yang berlokasi di Kelurahan Dukuh
Menanggal Surabaya itu akan dipakai sebagai jalan tol simpang susun Waru –
Tanjung Perak.
Editor:
Yoni Iskandar
Sumber:
Surya