Selasa, 06 Agustus 2013

Pesta Miras Pemicu Amuk Puluhan Napi



Senin, 5 Agustus 2013


TULUNGAGUNG (Suara Karya): Aksi amuk narapidana (napi) kembali terjadi. Kali ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung, Jatim, Sabtu. Namun, aksi untuk kabur dari tahanan itu gagal berkat kesigapan polisi dibantu TNI dalam bertindak. Berdasarkan pemeriksaan sementara, upaya kabur itu dipicu pesta minuman keras (miras) di lapas.

Menurut informasi yang dihimpun Suara Karya, Minggu kemarin, puluhan napi dan tahanan di Lapas Tulungagung mengamuk dan berusaha kabur dengan cara menjebol pintu keluar lapis kedua dan memecah kaca jendela di ruang penjagaan sipir.

Upaya pelarian sejumlah narapidana dan tahanan saat shalat Tarawih atau sekitar pukul 19.00 WIB itu gagal lantaran aparat kepolisian dan TNI segera datang ke lokasi sebelum pintu dan jendela lapas dijebol.

Kepala Lapas Tulungagung Muji Widodo memastikan, amuk dan upaya kabur puluhan narapidana dan tahanan itu dipicu pesta miras "arjo" (arak jowo) yang dilakukan beberapa napi Blok A dan B. "Ada enam narapidana yang menurut informasi dalam kondisi mabuk, membuat keributan dengan menjebol pintu blok, dan memprovokasi puluhan napi lain yang sedang shalat Tarawih untuk melakukan perusakan," ungkapnya di Tulungagung, Minggu.

Keenam napi itu adalah Ibrahim alias Budheng, Aris Dwi, Debi Kurniawan, Umaji, Iwan Budianto, serta Andri Sugiarto. Mereka terlibat kasus kepemilikan senjata tajam, kasus penggelapan dan penipuan, serta kasus pembunuhan.

Belum diketahui pasti asal usul minuman keras itu, apakah segaja diselundupkan atau ada oknum petugas yang memfasilitasi pelanggaran. Kepada wartawan, Muji mengaku masih akan menelusuri asal usul minuman memabukkan yang seharusnya dilarang keras masuk di lingkungan lapas itu.

Muji juga menyebut, lapas tempatnya bekerja kerap mendapat kiriman barang terlarang, seperti psikotropika jenis lain. Barang-barang haram itu sebagian dimasukkan ke lapas dengan cara dilempar melalui tembok pembatas bagian belakang atau samping.

Miras itu sendiri hanya pemicu kasus telepon seluler (ponsel) di Lapas Tulungagung. "Pemicunya napi atas nama Yudi dari blok narkoba kedapatan membawa ponsel, sehingga terancam disanksi petugas dengan cara dimasukkan ke sel isolasi ukuran 2 x 1 meter selama dua hari berturut-turut. Ini yang kemudian memicu aksi solidaritas sejumlah napi di Blok A dan Blok B yang menghendaki agar Yudi tidak dijatuhi sanksi," kata Muji.

Dia menyebutkan pula, enam napi yang diidentifikasi sebagai provokator kerusuhan Lapas Tulungagung dipindah ke Lapas Kota Blitar, Kediri, serta Malang. Pemindahan dilakukan sebagai upaya taktis mencegah kerusuhan susulan mengingat tiga dari enam napi memiliki perilaku beringas yang bisa memprovokasi ratusan napi dan tahanan lain. "Kami tidak mau ambil risiko jika mereka tetap ditahan di sini," kata Muji.

Aris Dwi dan Umaji dibantarkan ke Lapas Kelas II Blitar, Debi Kurniawan dan Andri Sugiarto di Lapas Kelas II Kediri, sementara Ibrahim alias Budheng dan Iwan Budianto dipindah ke LP Kelas I Lowokwaru, Malang.

Proses pemindahan keenam napi berlangsung alot. Sejak terjadi kerusuhan disertai perusakan sejumlah pintu, keenam napi baru bisa dikeluarkan menggunakan kendaraan tahanan milik kejaksaan, Minggu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Ratusan personel kepolisian dan TNI bahkan harus melakukan penjagaan ekstra ketat di dalam maupun luar lapas karena menurut informasinya Budheng dan kawan-kawan masih mencoba memberontak tidak mau dipindahkan ke lapas lain.