Senin, 5 Agustus
2013
TULUNGAGUNG
(Suara Karya): Aksi amuk narapidana (napi) kembali terjadi. Kali ini di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung, Jatim, Sabtu. Namun, aksi untuk kabur dari
tahanan itu gagal berkat kesigapan polisi dibantu TNI dalam bertindak.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, upaya kabur itu dipicu pesta minuman keras
(miras) di lapas.
Menurut
informasi yang dihimpun Suara Karya, Minggu kemarin, puluhan napi dan tahanan
di Lapas Tulungagung mengamuk dan berusaha kabur dengan cara menjebol pintu
keluar lapis kedua dan memecah kaca jendela di ruang penjagaan sipir.
Upaya pelarian
sejumlah narapidana dan tahanan saat shalat Tarawih atau sekitar pukul 19.00
WIB itu gagal lantaran aparat kepolisian dan TNI segera datang ke lokasi
sebelum pintu dan jendela lapas dijebol.
Kepala Lapas
Tulungagung Muji Widodo memastikan, amuk dan upaya kabur puluhan narapidana dan
tahanan itu dipicu pesta miras "arjo" (arak jowo) yang dilakukan
beberapa napi Blok A dan B. "Ada enam narapidana yang menurut informasi
dalam kondisi mabuk, membuat keributan dengan menjebol pintu blok, dan
memprovokasi puluhan napi lain yang sedang shalat Tarawih untuk melakukan
perusakan," ungkapnya di Tulungagung, Minggu.
Keenam napi itu
adalah Ibrahim alias Budheng, Aris Dwi, Debi Kurniawan, Umaji, Iwan Budianto,
serta Andri Sugiarto. Mereka terlibat kasus kepemilikan senjata tajam, kasus
penggelapan dan penipuan, serta kasus pembunuhan.
Belum diketahui
pasti asal usul minuman keras itu, apakah segaja diselundupkan atau ada oknum
petugas yang memfasilitasi pelanggaran. Kepada wartawan, Muji mengaku masih
akan menelusuri asal usul minuman memabukkan yang seharusnya dilarang keras
masuk di lingkungan lapas itu.
Muji juga
menyebut, lapas tempatnya bekerja kerap mendapat kiriman barang terlarang, seperti
psikotropika jenis lain. Barang-barang haram itu sebagian dimasukkan ke lapas
dengan cara dilempar melalui tembok pembatas bagian belakang atau samping.
Miras itu
sendiri hanya pemicu kasus telepon seluler (ponsel) di Lapas Tulungagung.
"Pemicunya napi atas nama Yudi dari blok narkoba kedapatan membawa ponsel,
sehingga terancam disanksi petugas dengan cara dimasukkan ke sel isolasi ukuran
2 x 1 meter selama dua hari berturut-turut. Ini yang kemudian memicu aksi
solidaritas sejumlah napi di Blok A dan Blok B yang menghendaki agar Yudi tidak
dijatuhi sanksi," kata Muji.
Dia menyebutkan
pula, enam napi yang diidentifikasi sebagai provokator kerusuhan Lapas
Tulungagung dipindah ke Lapas Kota Blitar, Kediri, serta Malang. Pemindahan
dilakukan sebagai upaya taktis mencegah kerusuhan susulan mengingat tiga dari
enam napi memiliki perilaku beringas yang bisa memprovokasi ratusan napi dan
tahanan lain. "Kami tidak mau ambil risiko jika mereka tetap ditahan di
sini," kata Muji.
Aris Dwi dan
Umaji dibantarkan ke Lapas Kelas II Blitar, Debi Kurniawan dan Andri Sugiarto
di Lapas Kelas II Kediri, sementara Ibrahim alias Budheng dan Iwan Budianto
dipindah ke LP Kelas I Lowokwaru, Malang.
Proses
pemindahan keenam napi berlangsung alot. Sejak terjadi kerusuhan disertai
perusakan sejumlah pintu, keenam napi baru bisa dikeluarkan menggunakan
kendaraan tahanan milik kejaksaan, Minggu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ratusan personel
kepolisian dan TNI bahkan harus melakukan penjagaan ekstra ketat di dalam
maupun luar lapas karena menurut informasinya Budheng dan kawan-kawan masih
mencoba memberontak tidak mau dipindahkan ke lapas lain.