Senin, 05
Agustus 2013 , 02:38:00
JAKARTA -- Pemerintah
pusat dan Pemerintah provinsi Aceh memperpanjang masa tenang (cooling down)
sampai dua bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus atau sampai dengan 15
Oktober 2013. Semula masa tenang berakhir 14 Agustus sehingga sempat muncul
rencana pengibaran bendera Aceh secara besar-besaran di wilayah itu pada 15
Agustus.
Menteri Dalam
Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan selama cooling down itu tim
gabungan dari kedua pihak sepakat untuk membahas tentang evaluasi klarifikasi
Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Terutama terkait penggunaan
simbol dan lambang bendera daerah. "Kami, pusat dan Pemda Aceh, bersama
membentuk tim kecil yang akan merumuskan penyesuaian-penyesuaian koreksi dari
Kemendagri," ungkap Gamawan dikutip situs resmi Kemendagri, kemarin.
Pembentukan tim
sesuai amanah dari hasil pertemuan di gedung Kemendagri, Kamis 01/08).
Sebelumnya, masing-masing pihak memiliki tim yang bekerja secara terpisah.
"Sekarang dua tim sudah tergabung menjadi satu untuk membahas dua rumusan,
yaitu PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) termasuk soal
bendera," terangnya.
Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan terkait
bendera Aceh sudah muncul ide baru sebagai upaya menemukan titik temu. Meski
begitu semuanya masih dalam tahap pematangan.
Tim khusus yang
membahas qanun itu butuh waktu lebih lama lagi sehingga disepakati selama dua
bulan tambahan sampai 15 Oktober. Pihaknya meyakini selama tambahan waktu itu
segala kebutuhan untuk sampai menjadi peraturan bisa dituntaskan. "Ada
persoalan-persoalan tertentu yang penyelesaiannya tidak semudah membalik
telapak tangan," tegasnya, akhir pekan kemarin.
Selama dua bulan
ke depan tim ini akan melakukan berbagai perubahan terhadap Qanun Aceh. Pada
saat yang sama, pemerintah pusat akan memfokuskan menyelesaikan Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (R Perpres) untuk
Aceh.
Gubernur Aceh
Zaini Abdullah meminta warganya tidak mengibarkan bendera Aceh sepanjang
cooling down dan berlangsungnya evaluasi itu."Jangan sampai ada
kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesepakatan yang telah diambil
bersama-sama," pintanya saat ditemui usai pertemuan dengan Kemendagri di
Jakarta, akhir pekan kemarin.
Zaini mengatakan
perpanjangan waktu diperlukan karena belum ada titik temu di antara kedua
pihak. "Penambahan waktu kembali dilakukan karena pemerintah pusat dan
Pemprov Aceh masih belum menemukan titik temu soal bendera Aceh,"
terusnya.
Selain soal
bendera, pembahasan lebih dikonsentrasikan pada berbagai persoalan Aceh lainnya
termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah Minyak Bumi dan Gas (RPP Migas) Aceh.
Sementara itu
Mabes TNI AD menegaskan, tidak ada perintah dari pimpinan Angkatan Darat untuk
melakukan penurunan bendera di Aceh. TNI sepenuhnya mendukung kebijakan
pemerintah pusat. "Sampai hari ini, pimpinan TNI AD tidak memberikan
perintah secara khusus soal bendera Aceh itu," ujar Kadispenad Brigjen
Rukman Ahmad di Jakarta kemarin (04/08).
Rukman
menjelaskan, pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2013 KSAD Jenderal Moeldoko telah
berkunjung ke Aceh dan disambut amat baik oleh tokoh dan masyarakat setempat.
KSAD disambut dengan upacara adat
peusijuek. "Saat itu KSAD sudah
menyampaikan bahwa TNI AD akan persuasif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah
setempat," katanya.
Jenderal bintang
satu itu menegaskan, soal bendera Aceh penjurunya bukan dari TNI Angkatan
Darat. Pimpinan TNI Angkatan Darat
menunggu pembahasan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi NAD.
"Jadi, tidak ada instruksi," tegasnya. Sumber : www.jpnn.com