Selasa,
13/08/2013 19:20 WIB
Jakarta - Pemkot
Jaktim akan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan Pasar
Cipinang Besar Utara dan Selatan (PKL Gembrong-red). Selain PKL, bagi mereka
yang melakukan parkir liar Dishub akan menindak tegas dengan menggembok
kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Penertiban
pada Rabu itu, kami akan turut menggandeng kepolisian, TNI, dan Satpol
PP," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi saat
dihubungi, Selasa (13/8/2013).
Penertiban akan
dilakukan pada Rabu (14/8). Mulai Rabu juga sosialisasi penertiban PKL dan
parkir liar di kawasan Gembrong akan berakhir. Jika masih didapatkan ada
pelanggaran pihaknya tidak segan-segan beri sanksi tegas.
"Penertiban
PKL Gembrong akan dilaksanakan dengan menerapkan sanksi hukum. Pedagang yang
tetap berjualan di badan jalan, akan dikenakan sanksi hukum, seperti diangkut
lapak oleh Satpol PP, sementara konsenterasi kami terhadap kendaraan yang
parkir sembarang di bahu jalan akan digembok dan ditilang oleh aparat
kepolisian," tuturnya.
Menurutnya
adapun untuk sementara waktu, pihaknya akan mendorong kendaraan di lokasi
tersebut ke areal parkir apartemen Basura City.
"Kalau
pengunjung mau berbelanja mereka bisa memarkirkan kendaraan di areal parkir
apartemen yang dapat menampung 40 mobil. Sementara sepeda motor dapat diparkir
di gedung Pasar Gembrong Cipinang Besar," tandasnya.
Sebelumnya pada
Satpol PP Jakarta Timur menertibkan para pedagang kaki lima terutama di kawasan
Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. Penertiban di sepanjang Jl Basuki
Rahmat ini dilakukan pada Senin (12/8) dengan 260 anggota Satpol PP Jakarta
Timur dikerahkan.
Kasi Ops Satpol
PP, Luasman Manihuruk, penertiban semacam ini sudah dilakukan semenjak Minggu
(11/8). Tentunya diawali dengan imbauan persuasif kepada para PKL di sepanjang
Jl Basuki Rahmat hingga Pasar Gembrong. Sumber : www.detik.com