Rabu, 14 Agustus 2013

Kendaraan yang Parkir Ilegal di Pasar Gembrong Akan Digembok



Selasa, 13/08/2013 19:20 WIB


Jakarta - Pemkot Jaktim akan menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Kawasan Pasar Cipinang Besar Utara dan Selatan (PKL Gembrong-red). Selain PKL, bagi mereka yang melakukan parkir liar Dishub akan menindak tegas dengan menggembok kendaraan yang parkir di bahu jalan.

"Penertiban pada Rabu itu, kami akan turut menggandeng kepolisian, TNI, dan Satpol PP," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi saat dihubungi, Selasa (13/8/2013).

Penertiban akan dilakukan pada Rabu (14/8). Mulai Rabu juga sosialisasi penertiban PKL dan parkir liar di kawasan Gembrong akan berakhir. Jika masih didapatkan ada pelanggaran pihaknya tidak segan-segan beri sanksi tegas.

"Penertiban PKL Gembrong akan dilaksanakan dengan menerapkan sanksi hukum. Pedagang yang tetap berjualan di badan jalan, akan dikenakan sanksi hukum, seperti diangkut lapak oleh Satpol PP, sementara konsenterasi kami terhadap kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan akan digembok dan ditilang oleh aparat kepolisian," tuturnya.

Menurutnya adapun untuk sementara waktu, pihaknya akan mendorong kendaraan di lokasi tersebut ke areal parkir apartemen Basura City.

"Kalau pengunjung mau berbelanja mereka bisa memarkirkan kendaraan di areal parkir apartemen yang dapat menampung 40 mobil. Sementara sepeda motor dapat diparkir di gedung Pasar Gembrong Cipinang Besar," tandasnya.

Sebelumnya pada Satpol PP Jakarta Timur menertibkan para pedagang kaki lima terutama di kawasan Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur. Penertiban di sepanjang Jl Basuki Rahmat ini dilakukan pada Senin (12/8) dengan 260 anggota Satpol PP Jakarta Timur dikerahkan.

Kasi Ops Satpol PP, Luasman Manihuruk, penertiban semacam ini sudah dilakukan semenjak Minggu (11/8). Tentunya diawali dengan imbauan persuasif kepada para PKL di sepanjang Jl Basuki Rahmat hingga Pasar Gembrong. Sumber : www.detik.com