Jakarta - Polisi
berhasil meringkus kawanan pelaku perampasan mobil di ruas tol Cikampek dalam
kurang dari tiga hari sejak kejadian. Polisi dapat bertindak sedemikian cepat
berkat bantuan TNI dan sinyal GPS dari mobil korban.
"Setelah melakukan perampasan, pelaku
membuang GPS-nya di kawasan Mauk, Tangerang, di dekat pantai," kata
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda
Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Mobil yang dirampas adalah milik perusahaan
penyewaan mobil yang berkantor di Yogyakarta. Aksi kawanan perampas mobil itu
bermula dari menyewa mobil Toyota Avanza beserta sopir untuk perjalanan dari
Yogyakarta ke Jakarta.
Sesampainya di jalan tol Cikampek, Rabu
(31/7/2013), pelaku yang meminta sopir untuk menjemput temannya. Beberapa meter
setelah menaikkan seorang pelaku, tiba-tiba mobil korban dipepet oleh mobil
lain yang rupanya milik anggota kawanan.
"Mereka kemudian keluar dan menuduh
korban sudah memepet mobilnya. Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata
api," jelas Herry.
Korban kemudian dibawa ke mobil tersangka. Di
dalam mobil itu, korban dianiaya oleh para pelaku lalu membuangnya di Cikarang.
"Korban berhasil menyembunyikan ponsel
di balik baru, sehingga bisa langsung melapor ke majikannya. Si majikan lantas
melapor ke Polda DIY dan ditembuskan kepada kita," papar Herry.
Tidak perlu waktu lama, tim yang dipimpin AKP
Riadhi S berhasil melacak keberadaan mobil dan mendapati pelaku sedang mencopot
unit GPS. Pelaku yang sadar sedang disergap, menembak petugas. Baku tembak pun
terjadi.
Tiga pelaku terkena tembakan pada bagian kaki
yakni Dwi Sutrisno alias Mugiono, Urip bin Jasmin dan Muhtarom Ikhwan. Saat
dikejar petugas, ketiganya menceburkan diri ke laut. Namun berhasil ditemukan
berkat bantuan radar milik TNI.
Dari pengembangan ketiganya, diketahui ada 2 pelaku
lain yang terlibat yakni Herlan Pramudya alias Erlan dan Fitri Kurnia. Mereka
ditembak mati lantaran melawan petugas dengan senjata sangkur, saat dilakukan
pengembangan.
Dari komplotan ini, polisi menyita sebilah
sangkur, 1 unit GPS, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit alat setrum. Mereka
dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (mei/lh)