Selasa, 20 Agustus 2013

Selingkuhi Anggota Kowad, Pamen Mabes TNI AD Disidang

Senin, 19 Agustus 2013 14:01 wib

SIDOARJO - Seorang perwira menengah Mabes TNI AD berpangkat Letnan Kolonel menjalani sidang Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) atas dugaan perselingkuhan dengan anggota Kowad anggota Kodam V Brawijaya.

Sidang sendiri digelar di Mahmilti Surabaya di Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/8/2013). Letkol (Inf) IS dihadirkan di Mahmilti Surabaya sebagai terdakwa dugaan kasus asusila perselingkuhan yang dilakukannya terhadap Serma RW.

Sidang yang dipimpin Ketua Tim Majelis Hakim Militer, Kolonel Bambang Aribowo, itu beragenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Oditurat Militer, Kolonel Sarwoko.

“Sidang ditunda karena kuasa hukum terdakwa sedang menangani kasus Cebongan hingga 10 September,” ujar Kolonel Sarwoko, Senin (19/8/2013).

Menurut data Mahmilti Surabaya, terdakwa diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota Kowad Denma Kodam V Brawijaya, Serma RW, yang merupakan istri seorang perwira pertama TNI AD, Kapten Fajar, yang kini sedang menjalankan tugas kenegaraan di Papua.

Sebelum kasus perselingkuhan antara perwira dan bintara TNI AD itu disidangkan, Serma RW juga pernah disidangkan di Mahmil 3 Surabaya karena kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Dia marah terhadap anaknya karena tidak mau memanggil “papa” pada kekasih gelapnya yang kini disidang di Mahmilti Surabaya.

Terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Denma Kodam V Brawijaya, Kapendam V Brawijaya, Kolonel Arm Totok Sugiharto, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan jika terbukti melakukan perselingkuhan.


Kasus perselingkuhan yang terjadi pada 2010 itu terungkap, setelah suami korban tak terima dan melaporkannya ke POM DAM V Brawijaya. Kasus tersebut terus bergulir hingga dilanjutkan ke jalur hukum.