Senin, 19
Agustus 2013 14:01 wib
SIDOARJO -
Seorang
perwira menengah Mabes TNI AD berpangkat Letnan Kolonel menjalani sidang
Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) atas dugaan perselingkuhan dengan anggota
Kowad anggota Kodam V Brawijaya.
Sidang sendiri digelar di Mahmilti Surabaya
di Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (19/8/2013). Letkol (Inf) IS
dihadirkan di Mahmilti Surabaya sebagai terdakwa dugaan kasus asusila perselingkuhan
yang dilakukannya terhadap Serma RW.
Sidang yang dipimpin Ketua Tim Majelis Hakim
Militer, Kolonel Bambang Aribowo, itu beragenda mendengarkan dakwaan yang
dibacakan Oditurat Militer, Kolonel Sarwoko.
“Sidang ditunda karena kuasa hukum terdakwa sedang
menangani kasus Cebongan hingga 10 September,” ujar Kolonel Sarwoko, Senin
(19/8/2013).
Menurut data Mahmilti Surabaya, terdakwa
diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang anggota Kowad Denma Kodam V
Brawijaya, Serma RW, yang merupakan istri seorang perwira pertama TNI AD,
Kapten Fajar, yang kini sedang menjalankan tugas kenegaraan di Papua.
Sebelum kasus perselingkuhan antara perwira
dan bintara TNI AD itu disidangkan, Serma RW juga pernah disidangkan di Mahmil
3 Surabaya karena kasus penganiayaan terhadap anaknya.
Dia marah terhadap anaknya karena tidak mau
memanggil “papa” pada kekasih gelapnya yang kini disidang di Mahmilti Surabaya.
Terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan
anggota Denma Kodam V Brawijaya, Kapendam V Brawijaya, Kolonel Arm Totok
Sugiharto, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada yang
bersangkutan jika terbukti melakukan perselingkuhan.
Kasus perselingkuhan yang terjadi pada 2010
itu terungkap, setelah suami korban tak terima dan melaporkannya ke POM DAM V
Brawijaya. Kasus tersebut terus bergulir hingga dilanjutkan ke jalur hukum.