Jumat, 23 Agustus 2013

Moeldoko Tolak Wacana Pengadilan Sipil



JAKARTA - Calon Panglima TNI Jenderal Moeldoko me­negaskan, ia menolak wacana masyarakat dan aktivis HAM agar tentara yang melakukan pelanggaran pidana diadili di pengadilan umum atau sipil. Menurutnya, tentara yang me­lakukan pelanggaran sudah cukup diadili di pengadilan militer.

"Menurut saya, kita tidak perlu mengembangkan dis­kursus tentang peradilan mili­ter menjadi umum untuk pelanggaran yang dilalaikan pra­jurit," kata Moeldoko dalam uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI di Kompleks Par­lemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Komisi I DPR, kemarin, menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Moeldoko. Seluruh fraksi menyetujui Moeldoko, yang merupakan calon tunggal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Panglima TNI mendatang. Per­tanyaan soal wacana peradilan umum untuk tentara diajukan Helmy Fauzi, anggota Komisi I DPR.

Moeldoko mengatakan, ke­beradaan pengadilan militer sudah cukup untuk menindak tentara yang melalaikan pe­langgaran. Menurutnya, ke­butuhan yang mendesak saat ini justru memperkuat keberadaan pengadilan militer se­hingga putusan hukum bisa memberikan efek jera kepada para tentara yang melanggar.

"Seperti pengadilan militer yang digelar untuk penanganan kasus OKU dan LP Cebongan di Yogyakarta. Ketika kita gelar se­cara terbuka dan secara trans­paran, masyarakat menyambut baik dan tidak ada yang kebe­ratan," ujar Moeldoko.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga menegaskan ia tidak akan mengarahkan TNI menjadi kekuatan yang akan menguntungan bagi salah satu kandidat atau partai. Posisi TNI, kata dia, netral dalam Pemilu 2014. Sebagai Panglima TNI, dia akan mengambil tindakan jika tentara kedapatan berpi­hak pada satu salah kandidat atau partai.

"Saya menjamin TNI ti­dak akan lagi kembali ke dwi fungsi seperti di masa lalu," katanya. Terkait netralitas TNI, lanjutnya, ia telah mengeluar­kan peraturan kepada seluruh jajaran di TNI Angkatan Darat. Peraturan itu dikeluarkan se­bab ia pernah mendapatkan fakta acara TNI disusupi kam­panye politik.

Terpisah, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, sembilan fraksi telah melaku­kan rapat setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal yang diajukan Presiden Yudhoyono sebagai Panglima TNI. "Seluruh fraksi memberikan persetu­juan," ujarnya.

Mahfudz mengatakan, kese­pakatan yang diambil Komisi I DPR menyetujui Moeldoko se­bagai Panglima TNI mengganti­kan Laksamana Agus Suhartono akan diteruskan ke pimpinan DPR. Setelah itu, menurut dia, keputusan itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna menda­tang.

Sementara itu dalam La­poran Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara (LHKPN) ke­pada KPK, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Moeldoko akan resmi menjadi Panglima TNI usai menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, memiliki harta kekayaan sekitar Rp 36 miliar. Harta Moeldoko yang dilaporkan KPK pada 25 April 2012 mencapai Rp 32.485.223.702 dan US$ 450.000 senilai Rp 4,5 miliar. Dikurangi utang sebesar Rp 300 juta, total nilai harta kekayaan­nya sekitar Rp 36 miliar. Harta kekayaan antara lain berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bekasi, Pasuruan, Pontianak, dan Bo­gor yang bernilai Rp 22,133 mi­liar. (Ruhut Ambarita), Sumber Koran: Sinar Harapan (22 Agustus 2013/Kamis, Hal 03)