Senin, 19
Agustus 2013
JAKARTA
(Suara Karya): Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
menyinggung kenaikan gaji pokok bagi PNS, TNI, Polri naik sebesar 6 persen dan
dana pensiun pokok sebesar 4 persen mengundang tanggapan miring dari wakil
rakyat di Senayan. Janji ini dinilai salah satu pencitraan pemerintahan.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz
mengatakan, kenaikan gaji aparatur negara tersebut salah satu pencitraan pemerintahan
SBY. Karena itu, soal kenaikan gaji, pada pembahasan selanjutnya ia akan
mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6 persen hanya khusus pegawai golongan III ke
bawah, seperti tukang sapu dan lainnya. Sementara untuk golongan III ke atas
tidak perlu ada kenaikan. "Saya akan usulkan itu nanti dalam pembahasan
dengan pemerintah," tegas legislator Golkar ini kemarin.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan,
kenaikan gaji ini nantinya harus diiringi oleh pelayanan kepada masyarakat yang
makin baik.
"Itu (kenaikan gaji) berkaitan dengan
pelayanan publik. Silakan lihat pelayanan publiknya nanti. Karena key
performance indikator (KPI)-nya di situ. Hasilnya itu dalam pelayanan
publik," ungkap Hatta.
Kenaikan gaji PNS, anggota TNI dan Polri ini
membuat anggaran belanja pegawai apda RAPBN 2014 naik 18,8 persen menjadi Rp
276,7 triliun, dibandingkan anggaran belanja pegawai pada APBN-P 2013 yang
sebesar Rp 233 triliun.
Melalui anggaran tersebut, pemerintah
memberikan kompensasi baik dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan
kepada pegawai pemerintah sebagai imbalan dan penghargaan atas pekerjaan yang
telah dilaksanakan.
Sebelumnya, SBY berjanji akan menyesuikan
pendapatan PNS, TNI, Polri dengan laju inflasi. Menurut SBY, dalam upaya untuk
terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, pada tahun 2014 mendatang pemerintah
berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun
TNI dan Polri, serta para pensiunan.
Selain kenaikan gaji, para PNS juga tetap
akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada pertengahan tahun
anggaran 2014.
Kenaikan gaji ini juga tidak sesuai dengan
usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB). Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin mengatakan
kenaikan gaji PNS diusulkan 10 sampai 15 persen.
Namun apapun keputusannya, kata Imanuddin,
kenaikan disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk
membayar.
Imanuddin menjelaskan kebijakan ini akan
berlaku per 1 Januari 2014. Dia berharap, dari kenaikan gaji ini, PNS
meningkatkan kinerjanya untuk melayani masyarakat. (Rully)