Kamis, 04 Juli 2013
| 04:31 WIB
Antara/M Risyal
Hidayat/vg
Metrotvnews.com,
Tanjung Pinang: Ij, penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Pinang,
yang memesan sabu dari Ru ditangkap intel Kodim 0315/Bintan, Kepulauan Riau
pada Rabu (3/7).
"Alamat
pemesan dan penelepon kurir bernama Ru diketahui berada di LP Tanjung Pinang
berinisial Ij," kata Komandan Korem 033/Wirapratama Brigjen TNI Deni K
Irawan seusai meminta keterangan
langsung dari Ru di Makodim 0315/ Bintan di Tanjung Pinang. Ru merupakan
residivis kasus narkoba dan baru empat bulan bebas dari LP Tanjung Pinang di
Batu 18, Kijang, Bintan, setelah menjalani hukuman selama empat tahun.
Satuan Intel Kodim
0315/Bintan menangkap tersangka Ru di salah satu wisma Tanjung Pinang pada Rabu
sekitar pukul 13.30 WIB. "Setelah RU ditangkap, petugas mengamankan sabu
dari dalam tali empat tas wanita sebanyak 16 gulungan. Total berat sabu belum
diketahui," jelasnya.
Sabu tersebut masuk
dari Bangkok, Thailand, menuju Batam dan Tanjung Pinang. Diduga, sabu masuk
melalui jalur laut. Upaya Satuan Intel TNI AD tersebut sebagai langkah
antisipasi peredaran narkoba, terutama di kalangan anggota TNI. "Saya
sangat mengapresiasi keberhasilan anggota menangkap Ru yang selanjutnya akan
diserahkan penanganannya ke Polres Tanjung Pinang," ujarnya. (Ant)
Editor: Wisnu AS