Kamis, 04 Juli 2013
| 04:30 WIB
Antara/Sigid
Kurniawan/vg
Metrotvnews.com,
Bantul: Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah,
Serda Anjar Rahmanto, mengaku membakar barang bukti penyerangan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Cebongan di lapangan tembak Grup 2 Kopassus Kandang
Menjangan.
Hal itu terungkap
dalam sidang kasus penyerangan ke LP Cebongan di Pengadilan Militer (Dilmil)
Yogyakarta di Bantul, Rabu (3/7), dengan agenda pemeriksaan para saksi kasus
penyerangan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY pada 23 Maret oleh
prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah.
Dalam kasus
tersebut, beberapa bukti termasuk CCTV dari LP diambil oleh terdakwa. Dalam
kesaksian Serda Anjar Rhmanto, setelah selesai menyerang LP, para prajurit
Kopassus kembali ke Grup 2 Markas Kandang Menjangan.
“(Barang bukti)
dibakar di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus,” kata Anjar saat ditanya ketua
majelis hakim Letkol Chk Faridah Faisal dalam pemeriksaan saksi berkas keempat
untuk terdakwa Sersan Mayor Rahkamadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan
Sersan Kepala Sutar.
Setelah dibakar,
dia membawa bekas bakaran ke Sungai Bengawan Solo untuk dibuang. “Sekitar pukul
00.05 WIB, saya keluar markas untuk membuang bekas bakaran,” terangnya.
Dalam kesaksiannya,
setelah sampai di markas Grup 2, dia mengaku tidak dari Yogyakarta ketika
ditanya oleh Sersan Mayor Zaenuri. Ia mengaku dari Delanggu, Klaten, Jawa
Tengah, mendatangi acara hajatan teman. “Saya takut kalau ketahuan,” jawabnya
ketika ditanya hakim.
Dalam berkas
keempat, Serda Ucok Tigor Simbolon yang juga menjadi saksi mengaku langsung
kembali ke Gunung Lawu setelah menyerang LP Cebongan. “Saya langsung kembalai
ke tempat latihan di Gunugn Lawu,” kata Ucok.
Serda Ucok dan
Serda Anjar selain sebagai terdakwa, mereka juga dimintai keterangan sebagai
saksi atas terdakwa Sersan Mayor Rahkamadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan
Sersan Kepala Sutar.
Saat penembakan di
LP, Serka Sutar bertugas menjaga pos pintu markas Grup 2, sedangkan Serma
Zaenuri dan Serma Rakhmadi sebagai Kasi Intel yang mengejar sampai ke Yogyakarta.
Mereka bertiga didakwa oleh oditur karena tidak melaporkan kepada atasan atas
kejadian yang berkaitan keluarnya dua mobil dari markas Grup 2 Kandang
Mejangan.
Di berkas ketiga
dengan terdakwa Serda Ikhmawan Suparato, oditur mendatangkan saksi Koptu Kodik.
Dalam kesaksiannya, Kodik mengatakan kalau Ikhmawan Suprato sebenarnya tahu
kalau Ucok, Sugeng, dan dirinya membawa senjata berisi peluru dan mau mencari
Diky dkk.
Sebab, pada
kejadian, Ikhmawan Suprapto bertindak sebagai sopir di mobil Avanza biru yang
ditumpangi oleh Ucok, Sugeng, dan Kodik. Dan Ikhmawan saat mendengarkan
kesaksian Kodik tidak menyangkal.
Sedangkan di berkas
kedua atas terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus
Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto, oditur mendatangkan
saksi Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Letkol Infantri Maruli
Simanjuntak dan Sersan mayor Muhammad Zaenuri.
Dan di berkas
pertama atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan
Koptu Kodik, oditur menghadirkan saksi 3 orang saksi dari pegawai LP Kelas IIB
Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah Adhy Prasetyo, Widiatmana, dan Tri
Widodo. (Furqon Ulya Himawan)
Editor: Henri
Salomo Siagian