Jumat, 05 Juli 2013

CCTV LP Cebongan Dibakar di Lapangan Tembak Kopassus

Kamis, 04 Juli 2013 | 04:30 WIB
Antara/Sigid Kurniawan/vg

Metrotvnews.com, Bantul: Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah, Serda Anjar Rahmanto, mengaku membakar barang bukti penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan di lapangan tembak Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyerangan ke LP Cebongan di Pengadilan Militer (Dilmil) Yogyakarta di Bantul, Rabu (3/7), dengan agenda pemeriksaan para saksi kasus penyerangan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY pada 23 Maret oleh prajurit Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, beberapa bukti termasuk CCTV dari LP diambil oleh terdakwa. Dalam kesaksian Serda Anjar Rhmanto, setelah selesai menyerang LP, para prajurit Kopassus kembali ke Grup 2 Markas Kandang Menjangan.

“(Barang bukti) dibakar di Lapangan Tembak Grup 2 Kopassus,” kata Anjar saat ditanya ketua majelis hakim Letkol Chk Faridah Faisal dalam pemeriksaan saksi berkas keempat untuk terdakwa Sersan Mayor Rahkamadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Setelah dibakar, dia membawa bekas bakaran ke Sungai Bengawan Solo untuk dibuang. “Sekitar pukul 00.05 WIB, saya keluar markas untuk membuang bekas bakaran,” terangnya.


Dalam kesaksiannya, setelah sampai di markas Grup 2, dia mengaku tidak dari Yogyakarta ketika ditanya oleh Sersan Mayor Zaenuri. Ia mengaku dari Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, mendatangi acara hajatan teman. “Saya takut kalau ketahuan,” jawabnya ketika ditanya hakim.

Dalam berkas keempat, Serda Ucok Tigor Simbolon yang juga menjadi saksi mengaku langsung kembali ke Gunung Lawu setelah menyerang LP Cebongan. “Saya langsung kembalai ke tempat latihan di Gunugn Lawu,” kata Ucok.

Serda Ucok dan Serda Anjar selain sebagai terdakwa, mereka juga dimintai keterangan sebagai saksi atas terdakwa Sersan Mayor Rahkamadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Saat penembakan di LP, Serka Sutar bertugas menjaga pos pintu markas Grup 2, sedangkan Serma Zaenuri dan Serma Rakhmadi sebagai Kasi Intel yang mengejar sampai ke Yogyakarta. Mereka bertiga didakwa oleh oditur karena tidak melaporkan kepada atasan atas kejadian yang berkaitan keluarnya dua mobil dari markas Grup 2 Kandang Mejangan.

Di berkas ketiga dengan terdakwa Serda Ikhmawan Suparato, oditur mendatangkan saksi Koptu Kodik. Dalam kesaksiannya, Kodik mengatakan kalau Ikhmawan Suprato sebenarnya tahu kalau Ucok, Sugeng, dan dirinya membawa senjata berisi peluru dan mau mencari Diky dkk.

Sebab, pada kejadian, Ikhmawan Suprapto bertindak sebagai sopir di mobil Avanza biru yang ditumpangi oleh Ucok, Sugeng, dan Kodik. Dan Ikhmawan saat mendengarkan kesaksian Kodik tidak menyangkal.

Sedangkan di berkas kedua atas terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto, oditur mendatangkan saksi Komandan Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Letkol Infantri Maruli Simanjuntak dan Sersan mayor Muhammad Zaenuri.

Dan di berkas pertama atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, oditur menghadirkan saksi 3 orang saksi dari pegawai LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah Adhy Prasetyo, Widiatmana, dan Tri Widodo. (Furqon Ulya Himawan)


Editor: Henri Salomo Siagian