Selasa, 23/07/2013
15:25 WIB
E Mei Amelia R -
detikNews
Jakarta - Aparat
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kepemilikan
senjata api pada tersangka AS, yang ditangkap di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Menurut tersangka kepada penyidik, pistol rakitan itu diperolehnya dari seorang
oknum TNI.
"Pengakuan
tersangka, dia membeli pistol ini dari seorang oknum TNI berpangkat Praka. Kita
masih mendalami siapa oknumnya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda
Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Selasa (23/7/2013).
Adex mengungkapkan,
pihaknya akan menindak oknum TNI itu bila pengakuan tersangka AS itu terbukti.
"Nanti kita serahkan ke POM TNI kalau memang ada oknum yang disebutkan
tersangka itu," ujar Adex.
Kepada penyidik,
tersangka AS mengaku membeli senjata api tersebut seharga Rp5 juta.
Pengakuannya, ia belum pernah menggunakan pistol rakitan jenis revolver itu.
"Menurut
tersangka, dia baru memiliki pistol itu sejak Februari 2013 lalu," kata
Adex.
Namun, polisi tidak
begitu saja mempercayai omongan tersangka. "Kita akan dalami, apakah
tersangka pernah menggunakan senjata itu untuk menakut-nakuti warga sekitar,
atau melakukan kejahatan," jelasnya.
Adex mengungkapkan,
tersangka AS merupakan kepala preman yang menguasai kawasan perindustrian
Jababeka di Cikarang, Bekasi. AS kerap memalak truk-truk yang berlalu-lalang di
kawasan perindustrian itu.
"Biasanya truk
atau muatan yang masuk (dipalak) Rp10 ribu sampai Rp50 ribuan," ucap Adex.
AS ditangkap aparat
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu 21 Juli 2013 lalu di
warung kopi di Kampung Cimahi RT 003/002 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang
Pusat, Kabupaten Bekasi. Saat ditangkap, AS kedapatan mengantongi senjata api.
Ia ditangkap dalam kerumunan sejumlah 8 orang, yang diduga sedang main judi
koprok di warung kopi tersebut.