Rabu, 24 Juli 2013

Pekan Depan, Tuntutan Dibacakan

BANTUL - Sidang penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura kem­bali dilanjutkan, Selasa (23/7). Kali ini, agen­da sidang adalah pemeriksaan barang bukti.

Bukti-bukti yang ditampilkan di pengadilan antara lain, tiga buah senjata AK 47, foto re­plika AK 47, foto pistol sig-sauer, fotokopi BPKB mobil Toyota Avanza, dan foto mobil Toyota Avanza. Juga empat magasin, satu bundel BAP balistik Polri, satu bundel visum et repertum empat tahanan Lapas Cebongan yang tewas dieksekusi.

"Barang bukti kotak berisi butir peluru di­temukan di tubuh dan sekitar korban," kata Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto di de­pan persidangan di Pengadilan Militer II-11 Jogja, kemarin (23/7).

Budiharto menjelaskan, tim forensik Mabes Polri menemukan dan memeriksa 31 se­longsong peluru. Di dekat jasad Juan dite­mukan dua butir peluru, sebelas selongsong, dan tiga anak peluru. Sedangkan di sekitar jasad Deki ditemukan delapan selongsong peluru dan satu butir anak peluru.

"Di sekitar tubuh Dedi ada dia serpihan anak peluru, dan satu butir anak peluru. Sedangkan di sekitar Ade ditemukan enam selongsong peluru dan empat anak peluru," terangnya.

Berdasarkan visum et repertum, di tubuh Deki ditemukan empat buah peluru. Ia di­tembak dari punggung masuk dada dan menembus jantung. Sedangkan di tubuh Dedi ada satu peluru masuk punggung me­nembus jantung. "Juan tertembak dari arah leher menembus kepala dan Ade tertembak di telinga kiri tembus ke otak," jelasnya.

Barang bukti tersebut diperiksa untuk 3 terdakwa, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Di depan sidang, Ucok menunjukkan mobil Avanza yang dipakai ke Lapas Cebongan. Ia juga menjelaskan letak senjata AK 47 asli, replika dan satu unit pistol ditempatkan.

Sebelum sidang ditutup, baik majelis ha­kim, oditur maupun penasihat hukum ter­dakwa sempat memeriksa mobil Avanza tersebut yang diparkir di halaman Pengadilan Militer. Setelah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti ini akan dilanjutkan pemba­caan tuntutan pada sidang berikutnya Rabu (31/7) atau pekan depan. (eri/kus/jpnn), Sumber Koran: Indo Pos (24 Juli 2013/Rabu, Hal. 06)