Selasa, 23 Juli 2013

Pertahankan NKRI dengan Utamakan Penegakan Hukum


Keutuhan NKRI memerlukan kerja sama dari semua lapi­san masyarakat. Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin menilai kondisi pertahanan nasional Indonesia, saat ini dalam keadaan yang relatif kondusif.

Kalaupun ada riak-riak, takaran­nya ada pada level keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada ta­hapan yang lebih tinggi seperti ancaman narkoba dan teroris, me­nurutnya, masih bisa diatasi dengan baik. Tidak dalam kondisi mengan­cam keutuhan NKRI.

Menurutnya aparat hukum sudah bekerja dengan cepat mengatasi an­caman yang ada. la pun menghimbau masyarakat segera melaporkan jika ada indikasi atau potensi ancaman ke­tertiban dan keamanan yang melanda di daerahnya. Kepekaan masyarakat sangat diperlukan agar kondisi ke­amanan bisa diupayakan oleh semua pihak.

Contoh ancaman yang paling umum di Indonesia, kata Hartind yakni kerusuhan saat pilkada. Pi­hak-pihak yang kalah dalam pilkada umumnya bertindak anarkis. Hal ini diselesaikan dengan  langkah penegakkan hukum. Masing-masing aparat penegak hukum diharapkan bisa bekerja sesuai tugas ma­sing-masing agar masalah di daerah ini tidak melebar menjadi kian luas.

Ancaman keamanan yang ada, kata Hartind, harus bisa diredam mulai di daerah dengan menge­depankan penegakkan hukum. Hartind mengatakan pemerintah sedang mencari jalan keluar da­ri konflik yang melanda beberapa wilayah seperti Aceh dan Papua, la menegaskan pemerintah akan me­ngedepankan langkah penegakkan hukum dibandingkan pendekatan militer. "Sehingga polisi berada di garda yang paling depan," katanya.

Militer tetap diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan wilayah. Namun, penegakkan hukum menjadi kunci utama dalam penyelesaian kon­flik ini. Yang perlu diingat, konflik yang ada di Aceh maupun Papua bersifat lokal. Alhasil masalah ini juga ha­rus diselesaikan di daerah agar tidak melebar dan ada campur tangan oleh pihak lain.

la berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan sehingga bisa menjadi isu rasional, ia mengatakan masalah lokal semestinya dise­lesaikan di level daerah, yakni oleh Kapolda, dan Pangdam setempat. Jika mengancam integritas dan kedaulatan baru menjadi ranah Ke­mentrian Pertahanan. "Dalam tahap operasional dan teknikal harus diselesaikan di daerah," katanya.

Dengan pemetaan analisis sara­na dan prasarana keamanan yang ada saat ini, menurut Hartind, Indonesia memiliki kekuatan yang cukup un­tuk menghadapi ancaman yang ada. Kekuatan Angkatan Darat, Laut dan Udara cukup untuk dikerahkan mem­pertahankan kedaulatan NKRI.

Pertahanan negara didasarkan pada Undang-undang nomor 30 UUD 45. Dasar hukum ini kemudian di­turunkan lagi dalam UU no 3 tahun 2002. Di wilayah perbatasan, satuan tentara juga dianggap mencukupi kebutuhan.

Indonesia juga melaksanakan latihan perang bersama dengan ti­ga negara di wilayah perbatasan. Indonesia juga mengadakan gelar batalion dengan Malaysia Timur di wilayah Kalimantan, dengan Timor Leste di NTT, dan ada gelar batalion dengan Papua Nugini di wilayah Pa­pua.

Pengawalan keamanan juga ter­masuk untuk pulau-pulau terluar. Ada 92 pulau yang dikawal. Bagi pulau yang tidak berpenghuni dikawal oleh marinir. Sementara, bagi pulau yang berpenghuni dikawal oleh Angkatan Darat. Latihan perang ini berguna untuk melatih porfesionalisme pra­jurit dan melatih angkatan bersenjata untuk berkordinasi. Dalam latihan ter­sebut, prajurit juga bisa bertukar taktik, teknik dan strategi untuk mempertahankan kawasan teritorial dalam menghadapi ancaman terhadap ke­daulatan negara.  Sumber Koran: Republika (23 Juli 2013/Selasa, Hal 02)