Keutuhan NKRI memerlukan kerja sama dari
semua lapisan masyarakat. Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin menilai
kondisi pertahanan nasional Indonesia, saat ini dalam keadaan yang relatif
kondusif.
Kalaupun ada riak-riak, takarannya ada pada level
keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada tahapan yang lebih tinggi seperti
ancaman narkoba dan teroris, menurutnya, masih bisa diatasi dengan baik. Tidak
dalam kondisi mengancam keutuhan NKRI.
Menurutnya aparat hukum sudah bekerja dengan cepat
mengatasi ancaman yang ada. la pun menghimbau masyarakat segera melaporkan
jika ada indikasi atau potensi ancaman ketertiban dan keamanan yang melanda di
daerahnya. Kepekaan masyarakat sangat diperlukan agar kondisi keamanan bisa
diupayakan oleh semua pihak.
Contoh ancaman yang paling umum di Indonesia, kata
Hartind yakni kerusuhan saat pilkada. Pihak-pihak yang kalah dalam pilkada
umumnya bertindak anarkis. Hal ini diselesaikan dengan langkah penegakkan hukum. Masing-masing
aparat penegak hukum diharapkan bisa bekerja sesuai tugas masing-masing agar
masalah di daerah ini tidak melebar menjadi kian luas.
Ancaman keamanan yang ada, kata Hartind, harus bisa
diredam mulai di daerah dengan mengedepankan penegakkan hukum. Hartind
mengatakan pemerintah sedang mencari jalan keluar dari konflik yang melanda
beberapa wilayah seperti Aceh dan Papua, la menegaskan pemerintah akan mengedepankan
langkah penegakkan hukum dibandingkan pendekatan militer. "Sehingga polisi
berada di garda yang paling depan," katanya.
Militer tetap diperlukan dalam mempertahankan
kedaulatan wilayah. Namun, penegakkan hukum menjadi kunci utama dalam
penyelesaian konflik ini. Yang perlu diingat, konflik yang ada di Aceh maupun
Papua bersifat lokal. Alhasil masalah ini juga harus diselesaikan di daerah
agar tidak melebar dan ada campur tangan oleh pihak lain.
la berharap masalah ini tidak dibesar-besarkan
sehingga bisa menjadi isu rasional, ia mengatakan masalah lokal semestinya diselesaikan
di level daerah, yakni oleh Kapolda, dan Pangdam setempat. Jika mengancam
integritas dan kedaulatan baru menjadi ranah Kementrian Pertahanan.
"Dalam tahap operasional dan teknikal harus diselesaikan di daerah," katanya.
Dengan pemetaan analisis sarana dan prasarana
keamanan yang ada saat ini, menurut Hartind, Indonesia memiliki kekuatan yang
cukup untuk menghadapi ancaman yang ada. Kekuatan Angkatan Darat, Laut dan
Udara cukup untuk dikerahkan mempertahankan kedaulatan NKRI.
Pertahanan negara didasarkan pada Undang-undang nomor
30 UUD 45. Dasar hukum ini kemudian diturunkan lagi dalam UU no 3 tahun 2002.
Di wilayah perbatasan, satuan tentara juga dianggap mencukupi kebutuhan.
Indonesia juga melaksanakan latihan perang bersama
dengan tiga negara di wilayah perbatasan. Indonesia juga mengadakan gelar
batalion dengan Malaysia Timur di wilayah Kalimantan, dengan Timor Leste di
NTT, dan ada gelar batalion dengan Papua Nugini di wilayah Papua.
Pengawalan keamanan juga termasuk untuk
pulau-pulau terluar. Ada 92 pulau yang dikawal. Bagi pulau yang tidak
berpenghuni dikawal oleh marinir. Sementara, bagi pulau yang berpenghuni
dikawal oleh Angkatan Darat. Latihan perang ini berguna untuk melatih
porfesionalisme prajurit dan melatih angkatan bersenjata untuk berkordinasi.
Dalam latihan tersebut, prajurit juga bisa bertukar taktik, teknik dan
strategi untuk mempertahankan kawasan teritorial dalam menghadapi ancaman
terhadap kedaulatan negara. Sumber Koran: Republika (23 Juli
2013/Selasa, Hal 02)