Selasa, 30 Juli 2013

PENGANIAYAAN PRAJURIT TNI : Terdakwa Pengeroyokan Sertu Sriyono Dihukum Berbeda

Senin, 29 Juli 2013 17:52 WIB 
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus pengeroyokan Sertu Sriyono, Senin (29/7). Keempat terdakwa tersebut yakni Marcelius Bhigu, 37 dan Zaenal Arifin, 23 dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Januaris Putra alias Ian, 25, serta Zulhan makmun, 22 dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Dalam sidang yang menghadirkan keempat terdakwa secara bersamaan tersebut, Ketua majelis Hakim Susanto Isnu Wahyudi menyebutkan bahwa keempat terdakwa telah terbukti memenuhi dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain yang menyebabkan suatu luka,” katanya.

Namun demikian, vonis disesuaikan dengan peran empat terdakwa dalam kasus tersebut yang masing-masing memiliki peran yang berbeda. Hakim juga menyebutkan bahwa dakwaan pertama primer Pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP tentang penggeroyokan yang mengakibatkan luka berat yang sebelumnya termuat dalam tuntutan JPU, dinyatakan tidak terbukti.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer sebab unsur melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat tidak terpenuhi karena korban tidak tergolong mengalami luka berat,” katanya.

Menurut majelis hakim unsur luka berat hanya terpenuhi sesuai pasal 90 KUHP yakni apabila luka tidak dapat lagi diharapkan kesembuhannya serta dapat mengakibatkan bahaya maut, tidak dapat lagi menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian serta tidak dapat menggunakan salah satu panca indera atau lumpuh.

“Sesuai fakta korban dapat memberikan keterangan dalam keadaan sehat dan telah kembali menjalankan aktivitasnya sebagai anggota TNI,” katanya.

Selanjutnya, mengakhiri pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa apabila ingin mengajukan banding, dengan memberi kesempatan waktu selama tujuh hari. Kuasa hukum para terdakwa, Hillarius N.g Mero usai pembacaan putusan mengatakan bahwa putusan hakim masih terlalu memberatkan. Ia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Kami masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Menurut kami sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, hukuman sebenarnya bisa lebih ringan,”katanya.