Senin, 29 Juli 2013

Seleksi CHA: Calon Hakim Agung Diduga Rangkap TNI dan Advokat

KAMIS, 25 JULI 2013
UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa seseorang yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tak boleh menjadi advokat. Larangan yang sama juga berlaku kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berpraktik sebagai advokat. Seorang calon hakim agung yang berlatar belakang TNI, Tiarsen Buaton justru diduga berpraktik sebagai advokat, sebagaimana diutarakan oleh Anggota Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.

“Di catatan saya, Anda selain sebagai anggota TNI juga berprofesi sebagai pengacara? Anda bergabung dengan law firm tertentu? Apa itu boleh?” cecar Eman dalam wawancara calon hakim agung di KY, Kamis (25/7).

Tiarsen membantah informasi tersebut. “Saya tidak berprofesi sebagai pengacara,” tegasnya. Eman pun menyebut nama Agustinus Dawarja Law Offices, tempat dimana Tiarsen diduga menjalankan profesi sebagai pengacara. Eman mengaku hanya ini meng-cross check informasi yang didapatnya tersebut.

“Ini saya kroscek kesahihan data ini, karena anggota TNI atau Polri itu tidak boleh menjadi pengacara,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, nama Tiarsen Buaton memang tercantum sebagai pengacara di kantor LexRegis-Agustinus Dawarja & Partners di dalam situs www.hg.org. Dalam situs internasional yang berisi direktori kantor hukum di seluruh dunia itu, Tiarsen disebut memiliki keahlian di bidang hak asasi manusia dan hukum militer. Keahlian tambahannya adalah hukum humaniter dan hukum internasional. Tiarsen akhirnya menjelaskan bahwa pada 2003 lalu, ketika dia menjalani program dokter, dirinya sering datang ke kantor hukum Agustinus Dawarja untuk mencari data. Kebetulan, si pemilik law firm –Agustinus Dawarja- adalah adik kelasnya ketika dia kuliah dahulu.

“Mungkin karena saya sering ke sana, dan Agustinus Dawarja teman saya, lalu nama saya dimasukkan (ke dalam jajarann lawfirm-nya,-red). Saya tak tahu bila nama dicantumkan,” tuturnya. Eman mengatakan bukan soal namanya saja tercantum, tetapi apakah calon berpraktik sebagai pengacara. “Apakah Anda berpraktik atau tidak?” kejar Eman.

Tiarsen sekali lagi membantah informasi tersebut. Ia mengaku tak berpraktik sebagai pengacara. Lebih lanjut, Eman menjelaskan hal ini menjadi sangat penting bila kelak calon terpilih sebagai hakim agung. Ia mengungkapkan ada laporan dari masyarakat bahwa ada hakim ad hoc yang namanya masih terpampang di kantor pengacara di wilayah kerjanya. “Ini kan seharusnya tidak boleh,” tegasnya.