Selasa, 2 Juli 2013
Indosiar.com, Yogyakarta - (Selasa : 02/07/2013)
Sidang kasus Cebongan di Pengadilan Militer 2 sebelas Yogyakarta, hari ini
mengagendakan pemeriksaan saksi. 3 saksi yang dihadirkan adalah petugas sipir
Lapas Cebongan, yaitu Indrawan Tri Widiyanto, Supratikno dan Margo Utomo. Dalam
keterangannya dihadapan oditur militer, saksi Indrawan menceritakan sekitar
pukul 00:30 WIB sekelompok orang tidak dikenal menggunakan penutup kepala dan
senjata laras panjang tiba - tiba mengedor pintu lapas.
Mereka mengaku dari Polda DIY dan akan meminjam
para tahanan titipan Polda. Merasa curiga, saksi satu kemudian menghubungi
saksi lain untuk meminta izin membukakan pintu. Belum sempat menghubungi, saksi
ditodong senjata dan memaksa masuk kedalam lapas.
Petugas sipir yang merasa terancam, kemudian
membuka gerbang dan akhirnya sekelompok orang tidak dikenal tersebut menyuruh
petugas untuk tiarap dan meminta ditunjukan ruang A5 tempat dimana para tahanan
Dikki CS ditempatkan.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa masing - masing
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik tetap
dihadirkan di persidangan. (Nasrul Nasikh/Gandung Jatmika/Sup)