Selasa, 2 Juli 2013 | 18:39 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tak seperti kekhawatiran
sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penyerangan Lembaga
Penyerangan (LP) Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Selasa
(2/7/2013) berlangsung aman.
Sidang dengan agenda meminta keterangan saksi juga
diwarnai dengan permintaan maaf dari para terdakwa. Di awal-awal persidangan
beberapa kali Oditur Militer (otmil) dan hakim, meminta saksi agar rileks dan
tidak tegang dalam memberikan keterangan, sehingga bisa mengingat alur
peristiwa yang dlihat dan dialami.
Ketegangan saksi terlihat saat majelis memeriksa
saksi pertama, yakni Indrawan Tri Widayanto. Petugas sipir yang mulai bertugas
pada tahun 2006 ini sempat salah menjawab pertanyaan Otmil mengenai bulan
penyerangan Lapas Cebongan. Indrawan menjawab 23 Mei, padahal sebenarnya 23
Maret.
“Coba diingat-ingat lagi, benar 23 Mei atau 23
Maret,” tanya ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito sambil tersenyum.
Majelis hakim dan Oditur beberapa kali berusaha
membuat saksi agar tidak tegang dengan melontarkan canda-cadan ringan. Setelah
sedikit rileks, saksi pun secara runut menceritakan kronologi peristiwa yang
dialaminya, sejak dari mula kedatangan para pelaku sampai mereka meninggalkan
lokasi.
Sidang hari ini menjadi berbeda dengan persidangan
lainya, ketika menjelang akhir persidangan, tiga terdakwa Kopassus yakni Serda
Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik menghampiri kursi
para saksi. Mereka kemudian meminta maaf dan saling berpelukan “Tak ada alasan
untuk tidak memaafkan, karena kami pun hanya melaksanakan tugas,” tutur saksi
III, Margo Utomo yang juga Kepala Keamanan LP Cebongan.
Pelukan antara Kopassus dan saksi dari petugas
lapas itu pun sepontan disambut dengan tepuk tangan pengunjung yang ada di
dalam maupun luar ruangan sidang.