Sabtu, 29 Juni 2013
16:30:00 WIB
SEDIKITNYA 75 ekor
burung murai yang hendak diselundupkan ke luar daerah Simeulue digagalkan oleh
TNI dan Polri, pada Jumat malam 28 Juni 2013.
Murai yang
merupakan jenis burung yang dilarang ditangkap dan diperdagangkan langsung
diamankan ke Komando Distrik Militer 0115 Simeulue.
Kepala Polres
Simeulue, AKBP Supriadi mengatakan puluhan murai itu diketahui petugas ketika
berada di atas kapal fery KMP Teluk Sinabang yang ingin berlayar dari Sinabang
ke Labuhan Haji, Aceh Selatan.
"Puluhan
burung Murai itu dikemas dalam 11 kotak plastik khusus," kata Supriadi.
Supriadi mengatakan
pelaku penyelundupan saat ini masih diburu oleh aparat kepolisan.