Kamis, 11 Juli 2013
| 13:17 WIB
Metrotvnews.com,
Yogyakarta: Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Cebongan, Sleman, kembali digelar di Pengadilan Militar II-11 Yogyakarta, Kamis
(11/7). Agenda sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB kali ini adalah mendengar
keterangan enam saksi.
Saksi yang
didatangkan merupakan tahanan Lapas Cebongan, titipan dari Kejaksaan Negeri
Sleman. Turut dihadirkan pula tiga terdakwa, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon,
Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopda Kodik.
Berdasarkan
keterangan seorang saksi, diketahui bahwa seorang korban penyerangan Lapas
Cebongan pernah mengaku menganiaya seorang anggota Kopassus di Hugos Kafe pada
Maret silam. Bahkan, korban menceritakan dengan bangga bagaimana ia menganiaya
Sertu Heru Santosa menggunakan botol hingga meninggal.
Ketua tim penasehat
terdakwa Kolonel Rohmad berharap, keterangan saksi tersebut mampu meringankan
vonis majelis hakim pada tersangka nantinya. Sidang berlangsung selama dua jam
itu diakhiri dengan permintaan maaf anggota Kopassua pada keenam saksi. (Kesturi
Haryunani)