Jumat, 05 Juli 2013

Sidang Berakhir, Terdakwa Peluk Saksi Penyerangan Cebongan

Kamis, 04 Juli 2013 | 13:28 WIB

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan menghadirkan lima saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta mulai pukul 09.00 WIB, Kamis (4/7).

Usai sidang berakhir, tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus terdakwa penyerangan mendekati kelima saksi. Mereka meminta maaf atas peristiwa penembakan yang menewaskan empat tahanan titipan di LP Cebongan. Para terdakwa kemudian menjabat tangan dan memeluk saksi.

Saat sidang berlangsung, kelima saksi tak menutupi wajah mereka. Keputusan itu sesuai dengan permintaan majelis hakim.

Pada 23 Maret 2013 itu, kelima saksi berada dalam satu sel bersama empat tahanan titipan target penyerangan. Lantaran itu, majelis hakim meminta mereka menceritakan peristiwa penembakan yang menewaskan tahanan Deki dan tiga temannya.


Penembakan merupakan buntut penganiayaan terhadap seorang anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe pada 19 Maret 2013. Penyerangan diduga sebagai aksi balas dendam atas kematian Heru Santoso. Editor: Laela Badriyah