Kamis, 04 Juli 2013 | 13:28 WIB
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Sidang lanjutan
kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan menghadirkan lima saksi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta mulai pukul 09.00
WIB, Kamis (4/7).
Usai sidang berakhir, tiga terdakwa yang
merupakan anggota Kopassus terdakwa penyerangan mendekati kelima saksi. Mereka
meminta maaf atas peristiwa penembakan yang menewaskan empat tahanan titipan di
LP Cebongan. Para terdakwa kemudian menjabat tangan dan memeluk saksi.
Saat sidang berlangsung, kelima saksi tak
menutupi wajah mereka. Keputusan itu sesuai dengan permintaan majelis hakim.
Pada 23 Maret 2013 itu, kelima saksi berada
dalam satu sel bersama empat tahanan titipan target penyerangan. Lantaran itu,
majelis hakim meminta mereka menceritakan peristiwa penembakan yang menewaskan
tahanan Deki dan tiga temannya.
Penembakan merupakan buntut penganiayaan
terhadap seorang anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo's Cafe
pada 19 Maret 2013. Penyerangan diduga sebagai aksi balas dendam atas kematian
Heru Santoso. Editor: Laela Badriyah