Selasa, 2 Juli 2013
09:36 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Para pegawai negeri, pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan pensiunan
bakal segera mendapatkan gaji ke-13. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang pemberian gaji
tersebut.
PP ini tepatnya
adalah mengatur tentang "Pemberian Gaji/Pensiunan/Tunjangan Bulan Ketiga
Belas dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiunan/Tunjangan". Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13
adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri.
Selain itu, para
pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini. Mereka adalah presiden dan
wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua,
dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung
di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan.
Mereka yang
mendapat gaji ke-13 lainnya adalah ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan
Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan
wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota
Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur
dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
Sementara penerima
pensiun yang bisa mendapatkan gaji ke-13 ini seperti dikutip dari situs resmi
Sekretariat Kabinet adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara,
penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun
orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.
Penerima tunjangan
adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP,
penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan,
penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekas
tentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima
tunjangan cacat.
Tidak termasuk
dalam kategori penerima gaji ke-13 ialah pegawai negeri yang ditempatkan atau
ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi
pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang
diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai
negeri.
Besaran
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang
diterima pada bulan Juni 2013. Ketentuan tentang besaran gaji ke-13 ini diatur
dalam Pasal 3 PP tersebut.
Editor: Dewi
Agustina
Sumber: Kompas.com