Apa peran
strategis Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)?
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan bertugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis. Dari sini,
dapat dijabarkan lagi menjadi misalnya, merumuskan kebijakan strategis dan
implementatif, melakukan analisa terhadap lingkungan strategis, membangun kerja
sama internasional di bidang pertahanan, merumuskan kebijakan pengerahan
komponen pertahanan Negara dan pengelolaan wilayah perbatasan. Ditjen Strahan
juga melakukan dan menyusun kebijakan yang berkaitan dengan hukum pertahanan
ini merupakan penjabaran dari setiap Direktorat yang ada di Ditjen Strahan.
Bagaimana grand design strategi pertahanan
Ditjen Strahan?
Strategi yang paling sesuai diterapkan di Indonesia
adalah dengan segera mengintegrasikan semua komponen utama pertahanan Negara.
Saat ini, Ditjen Strahan sedang mendorong segera terwujudnya tiga Kogabwilhan
sampai tahun 2014. Selain itu, kami kaji tentang peran nonmiliter dalam
pertahanan negara serta pembentukan kantor pertahanan di daerah. Tujuan adanya
kantor pertahanan di daerah ini diharapkan mampu mengintegrasikan komponen
pertahanan negara baik militer maupun nirmiliter di seluruh Indonesia.
Apa yang
melandasi pembentukan Kogabwilhan?
Karena belum adanya keterpaduan strategi pertahanan
negara di daerah. Khususnya aspek akusisi, pengadaan dan interoperabiliti Alutsista
TNI. Pembentukan Kogabwilhan ini juga sudah memiliki landasan di berbagai
peraturan perundangan, seperti Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945
perubahan), UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan
Rencana Pembangunan Jangka Pendek. Namun secara spesifik, perwujudan
Kogabwilhan secara permanen merupakan implementasi amanat Perpres Nomor 41
Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, Perpres Nomor 10 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi TNI, Pasal 48 menjelaskan esensi pembentukan
Kogabwilhan, dan Permenhan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Postur Pertahanan
Negara. Artinya secara aspek yuridis formal, perwujudan Kogabwilhan merupakan
implementasi amanat konstitusi.
Bagaimana rencana pembentukan kantor
pertahanan di daerah?
Pertahanan merupakan salah satu fungsi pemerintah
yang tidak diotonomikan. Maka Kementerian Pertahanan perlu membentuk kantor
pertahanan. Saat ini kantor pertahanan ini masih berwujud Desk PPKP (Pengendali Pusat Kantor Pertahananl. Sebelum dibentuk
PPKP, fungsi pertahanan di daerah didelegasikan kepada Kotama yang berada di
daerah. Itu terjadi sejak keluarnya peraturan Menteri Pertahanan Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan
Keamanan Nomor: KEP/012/ VIII/1998 tentang penetapan Komando Daerah Militer
sebagai pelaksana tugas dan fungsi Dephankam.
Apa tugas
dan fungsi PPKP ini?
Desk PPKP
bertugas membantu Menteri Pertahanan dalam mengintegrasikan seluruh sumber
daya yang ada di daerah untuk kepentingan pertahanan negara yang dilaksanakan
secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPKP
menjalankan fungsi untuk menghimpun data dan informasi memantau, dan
mengevaluasi serta menyiapkan bahan Menteri Pertahanan untuk pembangunan
pertahanan di daerah yang terkait dengan strategi pertahanan, potensi, kekuatan,
dan sarana pertahanan. PPKP juga bertindak sebagai pelaksana koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam pembangunan pertahanan di daerah.
Selain itu, PPKP juga melakukan pembahasan dan pengkajian pembangunan
pertahanan di daerah, melaporkan hasil pelaksanaan tugas serta melakukan
peiaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pertahanan.