Penulis :Bambang
Priyo Jatmiko
Senin, 15 Juli 2013
| 13:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
— PT TASPEN mulai menyalurkan gaji ke-13 pada pekan ini, tepatnya tanggal 18
Juli 2013, untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serentak di
kantor pembayaran pensiun di seluruh Indonesia.
Sekretaris
perusahaan, Sudiyatmoko Sentot Sudiro, mengatakan, perhitungan gaji pensiun
bulan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan
(TP), tunjangan cacat, dan pembulatan. Jumlah yang dibayarkan itu tidak dikenai
potongan asuransi kesehatan.
"Bagi penerima
pensiun yang menerima lebih dari satu penghasilan gaji atau tunjangan bulan
ke-13, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan,"
ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/7/2013).
Untuk pembayaran
tersebut, TASPEN menyiapkan dana sebesar Rp 1,6 triliun yang dibayarkan kepada
2,3 juta pensiunan.
Sudiyatmoko juga
mengingatkan agar mitra yang membantu membayarkan gaji ke-13 tidak boleh
dipotong untuk biaya apa pun.
"Kami juga
mengingatkan agar pensiunan setiap bulan rutin mengambil uang pensiunannya
sesuai jadwal pengambilan atau maksimal enam bulan sekali, dan para pensiunan
diingatkan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN,"
lanjutnya.
Pembayaran gaji
ke-13 bagi para pensiunan tersebut mengacu pada PP No 48 tahun 2013 tentang
pemberian gaji/pensiunan/tunjangan ke-13 dalam tahun anggaran 2013 kepada
pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Aturan lainnya
adalah Permenkeu RI Nomor 92/PMK.05/2013 tanggal 25 Juni 2013 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam
tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan. (Editor
: Bambang Priyo Jatmiko)