Rabu, 03 Juli 2013

3 Pegawai LP Jadi Saksi Sidang Kasus Cebongan, Eks Kalapas Absen


Selasa, 02/07/2013 09:51 WIB

Bantul - Sidang kasus penyerangan LP Cebongan dengan terdakwa 12 oknum Kopassus kembali digelar. Sidang ke-5 ini mengagendakan keterangan dari saksi.

Tiga saksi telah hadir di Pengadilan Militer Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Mereka merupakan pegawai LP Cebongan, yakni Indrawan Tri Widiyanto (staf KPLP sebagai saksi 1), Pratikno sebagai saksi 2, dan Margo Utomo sebagai saksi 3. Sementara, mantan Kalapas Cebongan, Sukamto Harto menyatakan tidak bisa hadir.

Para pegawai LP ini menjadi saksi bagi terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rusdiyanto mengatakan mantan kalapas tidak bisa hadir karena sedang keperluan.

"Beliau sudah laporan tidak bisa hadir, sehingga saksi digantikan dengan staf lain. Beliau akan hadir di lain waktu," kata Rusdianto yang mendampingi para saksi.

Para saksi tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari LP Cebongan. Saat ini sidang tengah berlangsung.