Selasa, 02/07/2013 09:51 WIB
Bantul - Sidang kasus penyerangan LP Cebongan
dengan terdakwa 12 oknum Kopassus kembali digelar. Sidang ke-5 ini mengagendakan
keterangan dari saksi.
Tiga saksi telah hadir di Pengadilan Militer
Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Mereka merupakan pegawai LP Cebongan, yakni
Indrawan Tri Widiyanto (staf KPLP sebagai saksi 1), Pratikno sebagai saksi 2,
dan Margo Utomo sebagai saksi 3. Sementara, mantan Kalapas Cebongan, Sukamto
Harto menyatakan tidak bisa hadir.
Para pegawai LP ini menjadi saksi bagi terdakwa
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Rusdiyanto mengatakan
mantan kalapas tidak bisa hadir karena sedang keperluan.
"Beliau sudah laporan tidak bisa hadir,
sehingga saksi digantikan dengan staf lain. Beliau akan hadir di lain
waktu," kata Rusdianto yang mendampingi para saksi.
Para saksi tiba di pengadilan dengan pengawalan
ketat dari aparat kepolisian dari LP Cebongan. Saat ini sidang tengah
berlangsung.