Selasa, 02 Juli 2013 | 12:10 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Saksi kedua kasus Cebongan,
Supratiknyo, ditegur ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Musababnya, dia beberapa kali menggunakan istilah dalam bahasa Jawa.
"Saksi dari mana sebenarnya?" kata Ketua Majelis Hakim Ketua Letkol
Chk Joko Sasmito di persidangan terdakwa berkas satu, Selasa 2 Juli 2013.
"Dari Jawa, Pak," kata Supratiknyo.
Supratiknyo adalah petugas portir Lembaga
Pemasyarakatan kelas IIB Cebongan, Sleman, yang berasal dari Bantul,
Yogyakarta. (Baca di sini: Inilah Kesaksian Sipir Cebongan)
Sebelumnya, Supratiknyo mengatakan seusai kejadian
penembakan oleh terdakwa anggota Kopassus terhadap empat tahanan LP Cebongan,
dia melihat monitor CCTV rusak. "Monitornya disebrot (ditarik dari
tempatnya hingga jatuh dan rusak)," kata Supratiknyo.
Dia juga menyebutkan ada kabel nglewer, yang
maksudnya adalah kabel CCTV yang terurai. Pengunjung sidang tertawa.
"Kami minta saksi pakai bahasa Indonesia ya.
Masak pakai bahasa Bantul terus. Kasihan terdakwa tidak paham. Anda tahu,
terdakwa Ucok dari mana?" kata Joko. Ucok adalah pelaku penyerang
Cebongan. Dia terancam hukuman mati akibat menembak tiga tersangka pembunuh
bekas personel Kopassus Heru Santoso.
Meski demikian, hakim memaafkan jika saksi secara
spontan menggunakan istilah bahasa Jawa. "Enggak apa-apa, nanti kami
ingatkan artinya ya," kata Joko.