Minggu, 14 Juli 2013

Oknum TNI AD Tertangkap Pesta Sabu

Padang Ekspres • Sabtu, 13/07/2013 11:42 WIB

Jati, Padek Citra aparat TNI ternoda akibat ulah anggotanya. Kemarin (12/7), seo­rang anggota TNI AD diringkus bersama 3 rekannya di Jalan Jati Tanah Tinggi, Ke­ca­matan Padang Timur, persisnya dekat Kantor Pekerjaan Umum, tengah pesta sabu.

Oknum TNI AD berinisial RY, 32, ber­pa­ngkat pratu (prajurit satu) di Yonif 133 itu diamankan bersama 3 warga sipil berinisial AES, 27, warga Belanti Barat VI Nomor 1 Kelurahan Belanti, Ke­­camatan Padang Uta­ra, SM, 36 dan MS, 22, warga Perumahan Ke­mala Permai Blok B Nomor 12, Lubuk­bua­ya, Kecamatan Ko­to­tangah.

Informasi yang di­him­pun Padang Ek­s­pres, RY diduga telah lama menjadi target operasi (TO) Satuan Narkoba Polresta Padang. RY yang tinggal di Asrama TNI AD Lapai itu, diduga juga berperan sebagai pengedar. AES sendiri wiraswasta, sedangkan SM dan MS buruh bangunan.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP E Lase tersebut, menyita barang bukti berupa 2 paket kecil sabu terbungkus plastik bening, 1 bong terbuat dari botol air mineral yang telah dimodifikasi, serta 1 botol alkohol sebagai kompor pembakar, 2 buah pipet diduga sebagai sendok, 3 buah korek api gas, 1 jarum, dan 1 pireks berhasil diamankan dari sebuah rumah kos di TKP.

“Setelah dilakukan penye­lidi­kan, peng­ge­re­bekan pun dilakukan pada dini hari tadi. Keberadaan pelaku memang telah menjadi target operasi (TO),” ungkap Kapolresta Pa­dang, Kombes Pol M Seno Putro, kepada wartawan.

Kapolres mengatakan ma­sih melakukan pe­meriksaan in­tensif terhadap pelaku. “Kita masih melakukan pe­merik­saan intensif, namun salah seorang dari keempat pelaku adalah seorang pengedar,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, pe­la­­ku tidak melakukan perla­wa­nan. “Mungkin karena sabu yang dikonsumsi tengah ber­eak­si, sehingga mereka tidak melawan,” ungkap Seno Putro.

Keempat pelaku narkoba ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf A UUD Nomor 35/2009 tentang Nar­ko­tika.


“Keempat pelaku akan te­rancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Satu di antara pelaku itu anggota TNI AD,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba Polresta AKP E Lase. (tim)