Rabu, 03 Juli 2013

Sidang Cebongan, Tiga Sipir Jadi Saksi


Tue,02 July 2013 | 21:20

KBR68H, Yogyakarta - Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Bantul menghadirkan tiga sipir penjara Cebongan sebagai saksi pembantaian empat tahanan di penjara tersebut. Mereka yang bersaksi adalah Kepala Keamanan Cebongan, Margo Utama, petugas jaga Indrawan Triwidiatno dan Supratikyo.

Menurut kesaksian Margo Utomo, saat mencoba masuk, para terdakwa mengaku mencari tahanan titipan dari Polda dengan membawa surat dari Polda. Dirinya melihat seorang pelaku membawa surat dengan kop logo Polda (Tribarta). Dia adalah Ucok Tigor Simbolon.

"Saksi melihat? Melihat logonya melihat, tapi untuk kepala kopnya saya kurang jelas tapi untuk kopnya saya melihat. Jadi saudara melihat ada logo dari Polda, sehingga saudara yakin mereka dari Polda ? Iya Ibu Hakim," kata Margo Utama di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Ucok Tigor Simbolon membantah membawa surat berlogo Polri saat menyerbu penjara Cebongan. Kata Ucok, dia hanya membawa kertas kosong. Sementara itu saksi mengatakan , mereka berani datang ke sidang karena dianggap siap oleh tim psikolog.

Selama persidangan, ketiga saksi tetap didampingi oleh tim psikologi dan LPSK. Persidangan ini juga diwarnai permintaan maaf dari terdakwa Ucok Tigor, Sugeng Sumarwanto dan Kodik kepada tiga saksi, karena saat kejadian dipukul oleh terdakwa.