Tue,02 July 2013 | 21:20
KBR68H, Yogyakarta - Pengadilan Militer (Dilmil)
II-11 Bantul menghadirkan tiga sipir penjara Cebongan sebagai saksi pembantaian
empat tahanan di penjara tersebut. Mereka yang bersaksi adalah Kepala Keamanan
Cebongan, Margo Utama, petugas jaga Indrawan Triwidiatno dan Supratikyo.
Menurut kesaksian Margo Utomo, saat mencoba masuk,
para terdakwa mengaku mencari tahanan titipan dari Polda dengan membawa surat
dari Polda. Dirinya melihat seorang pelaku membawa surat dengan kop logo Polda
(Tribarta). Dia adalah Ucok Tigor Simbolon.
"Saksi melihat? Melihat logonya melihat, tapi
untuk kepala kopnya saya kurang jelas tapi untuk kopnya saya melihat. Jadi
saudara melihat ada logo dari Polda, sehingga saudara yakin mereka dari Polda ?
Iya Ibu Hakim," kata Margo Utama di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Ucok Tigor Simbolon
membantah membawa surat berlogo Polri saat menyerbu penjara Cebongan. Kata
Ucok, dia hanya membawa kertas kosong. Sementara itu saksi mengatakan , mereka
berani datang ke sidang karena dianggap siap oleh tim psikolog.
Selama persidangan, ketiga saksi tetap didampingi
oleh tim psikologi dan LPSK. Persidangan ini juga diwarnai permintaan maaf dari
terdakwa Ucok Tigor, Sugeng Sumarwanto dan Kodik kepada tiga saksi, karena saat
kejadian dipukul oleh terdakwa.