Rabu, 10/07/2013
14:40 WIB
Jakarta - Mahkamah
Agung (MA) meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana introspeksi
diri. Hal tersebut dinilai lebih arif daripada mengomentari jalannya
persidangan yang menjadi kewenangan pengadilan.
"Coba Pak Denny
lihat kenapa Nazarudin bisa jadi manager di tahanan. Kenapa gembong narkoba
masih bisa bertransaksi di dalam. Bagaimana pelaku bisa melenggang kangkung
masuk ke dalam. Saya kira itu lebih penting daripada mencampuri independensi
hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam jumpa
pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Saat melihat
persidangan kasus Cebongan, Denny mempersoalkan pengamanan sipil yang dinilai
bisa mempengaruhi proses persidangan. MA menyatakan sidang kasus Cebongan
bersifat terbuka untuk umum sehingga siapa pun bebas menghadiri dan menyaksikan
jalannya persidangan.
"Berapa pun
orang ikut persidangan, mari kita hormati independesi persidangan itu. Jangan
masuk pada substansi, sehingga terkesan nanti ada keberpihakan," ujar
mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam ini.
Jika ada yang
mencoba masuk pada substansi persidangan, maka Ridwan mengkhawatirkan majelis
hakim persidangan menjadi tidak bebas dan imparsial dalam menilai perkara itu.
"Mari kita
jaga bersama-sama karena ini diperhatikan masyarakat nasional dan dunia. Kita
juga apabila diperlukan telah menyiapkan pengamanannya dan menyiapkan ruang
untuk pengunjung serta LCD," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan
majelis hakim tidak hanya memikirkan keamanan saksi dan korban, namun juga
terdakwa sebagai satu kesatuan. Berbeda dengan kelompok tertentu yang
membedakan antara saksi, korban dan terdakwa.
"Tapi majelis
dan pengadilan mengakomodir, bagaimana semua pihak itu merasa nyaman dan
kondusif," pungkas Ridwan.