Minggu, 07/07/2013 - 20:46
YOGYAKARTA,(PRLM).- Kondisi
sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa 12 anggota Komando Pasukan Khusus
(Kopassus) Grup II Kandang Menjangan TNI AD tetap menggelisahkan karena proses
pembuktian belum menyentuh kepada detail bagaimana proses eksekusi terjadi dan
motivasi para anggota Kopassus menghabisi empat tahanan di kamar tahanan di
Cebongan, Yogyakarta.
Sejauh ini mereka
melakukan pembunhuan tersebut sebagai balas dendam atas kematian anggota
Kopassus, Sertu Heru Santoso. Tetapi pengadilan belum menyentuh sampai ke level
tersebut dengan mendengar dari para saksi yang kompeten.
Kapan aspek
substansial tersebut disentuh? Ini sangat tergantung dari kesaksian dari
internal Kopassus seperti atasan para terdakwa maupun pengakuan para terdakwa
masing-masing.
Wakil Menteri
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deny Indrayana, hari Minggu terkesan
galau dengan perkembangan tersebut.
Dia terkesan tidak
sabar lagi untuk mendengar dari saksi-saksi di persidangan yang mengungkap
bagaimana proses memutuskan operasi senyap 23 Mei 2013. Deny berharap proses
hukum di Peradilan Militer II-11 Yogyakarta fokus mengungkap pelaku penyerangan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Cebongan yang akibatkan kematian 4 tahanan
titipan polisi.
"Dari
persidangan yang diungkap soal pinggiran, teknis dan standar operasional.
Bagaimana mereka akan memilih sasaran empat tahanan dan proses pembunuhan bisa
terjadi, itu semestinya menjadi fokus," kata dia, Minggu (7/7/2013). (A-84/A-26)