Selasa, 16 Juli 2013

SIDANG CEBONGAN_Keterangan Para Saksi Berubah


YOGYAKARTA,   Para saksi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, memberikan keterangan yang berbeda antara apa yang mereka sampaikan di berkas aca­ra pemeriksaan dan di persidang­an. Selain itu, pernyataan mereka juga berbeda dengan kesaksian para saksi sebelumnya.

Hal ini terungkap dalam per­sidangan dengan agenda peme­riksaan delapan saksi untuk ber­kas perkara kesatu dengan ter­dakwa Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, Senin (15/7), di Pengadilan Militer II-11 Yogya­karta. Delapan saksi itu adalah AR (saksi 31), IB (saksi 32), US (saksi 33), SD (saksi 34), YS (saksi 35), AK (saksi 36), ANW (saksi 37), dan JMR (saksi 38).

Salah satu keterangan yang berubah di persidangan adalah soal adanya seruan atau perintah kepada para tahanan untuk ber­tepuk tangan setelah penembak­an. Dalam berita acara pemerik­saan (BAP), AR menyampaikan setelah penembakan pelaku ber­kata "selamat, kalian bisa me­nikmati hidup, tepuk tangan", tetapi di depan majelis hakim, ia mengatakan tidak ada perintah tersebut.

"Saya tidak dengar (perintah). Saya hanya dengar suara tepuk tangan," ujar AR.

Hal serupa juga disampaikan IB yang mengaku pernyataannya di BAP tidak benar. "Kenapa dulu cerita ada perintah setelah pe­nembakan?" kata Ketua Majelis Hakim (Letkol) Chk Joko Sasmito. IB menjawab, saat kejadian ia takut dan hanya ikut-ikutan te­mannya bertepuk tangan.

Sama seperti AR dan IB, saksi 35, YS, yang sebelumnya me­nyampaikan ada perintah untuk bertepuk tangan, akhirnya merevisi pernyataannya sama seperti saksi-saksi lainnya. "Saat itu pi­kiran saya masih kacau, capai, dan kurang tidur. Saya enggak dengar ada perintah." ungkap­nya.

Secara beruntun dua saksi lain, AK dan ANW. juga merevisi per­nyataan mereka di BAP terkait dengan perintah bertepuk ta­ngan. AK mengatakan enggak ada perintah, sedangkan ANW meng­aku tidak mendengar perintah tersebut.

Kemarin, Ketua Komnas HAM Siti Noor  Laila dalam jumpa pers di Dewan Pers, Jakarta, mengatakan, sejumlah wartawan menga­lami beragam jenis intimidasi dalam sidang kasus Cebongan yang dipantau Komnas HAM. "Kami mendukung peradilan militer yang adil bagi semua pihak, yakni terdakwa dan korban," kata Noor Laila. (ONG/ABK), Sumber Koran: Kompas (16 Juli 2013/Selasa, Hal. 05)