SELASA, 09 JULI
2013 | 17:23 WIB
TEMPO.CO,
Yogyakarta - Sejumlah aktivis Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KPPRM)
dan jurnalis diintimidasi selama persidangan militer 12 terdakwa anggota
Kopassus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. “Jurnalis Tribun Jogja
beberapa kali ditelepon orang yang mengaku staf penasihat hukum terdakwa.
Mereka diminta datang ke Denpom,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pers Yogyakarta Aloysius Budi Kurniawan di kantor LBH Yogyakarta, Selasa, 9
Juli 2013.
Kurniawan
menjelaskan, awalnya orang itu mencari reporter koran Tribun Jogja dan Kompas
di pengadilan militer. Belakangan, Kepala Perwakilan Kompas DIY Thomas Pujo W.,
fotografer Kompas Ferganata Indra, dan fotografer Tribun Hassan Sakri bertemu
ketua tim penasihat hukum terdakwa Kolonel Rokhmat dan stafnya. Mereka bicara
di dalam ruang tertutup di dekat sel tahanan terdakwa di Pengadilan Militer.
Rokhmat keberatan
terhadap pemberitaan Kompas edisi 5 Juli 2013 berjudul “Tidak Terbukti Upaya
Pemukulan terhadap Ucok”. Kompas mengakomodasi keberatan melalui klarifikasi
berita pada Sabtu, 6 Juli 2013.
Sedangkan Wakil
Pemimpin Redaksi Tribun Jogja Setya Krisna Sumargo mendapat telepon dari Gilang
yang mengaku staf penasihat hukum terdakwa pada Ahad, 7 Juli 2013. Penelepon
meminta Krisna bertemu pimpinan penasihat hukum di Denpom Yogyakarta. Krisna
kembali menerima panggilan telepon atas nama Gilang pada Senin, 8 Juli 2013.
Gilang mengatakan pertemuan itu berkaitan dengan berita Tribun Jogja edisi
Jumat, 5 Juli 2013, yang berjudul "Edy Pras Kenali Wajah Ucok".
“Wapemred Tribun Jogja mengusulkan pertemuan di tempat netral atau di kantor
Tribun Jogja. Tapi ditolak penelepon,” kata Kurniawan. Kolonel Rokhmat sendiri
belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya,
Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno juga
diintimidasi saat memandu acara interaktif berjudul “Integritas Peradilan
Militer dan Isu Premanisme” di Pro 1 RRI (91,1 FM) Yogyakarta pada Sabtu, 6
Juli 2013. Pada sesi akhir, Lukas mengutip berita Harian Jogja tentang
kekecewaan terhadap Kopassus. Kemudian muncul pesan pendek. “Isinya: jangan
memojokkan Kopassus, nanti Pak Lukas ikut dibasmi,” kata Valentina Sri
Wijiyati, aktivis LSM Idea. Koordinator KPPRM, Sumiardi, seusai memantau sidang
hari pertama juga diintimidasi. Ada orang yang mengaku penjual celana keliling
mencari rumah kontrakannya.
Direktur LBH
Yogyakarta Samsudin Nurseha mendesak agar intimidasi dan teror itu dihentikan.
“Jelas ada pelanggaran hak-hak sipil di sini. Hak publik mendapatkan informasi
dan kebebasan berpendapat,” kata Samsudin.
Ketua Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Hendrawan Setiawan juga meminta pihak yang
keberatan dengan pemberitaan agar menyampaikan hak koreksi atau hak jawab
sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Pers. “Sidang terbuka dan dibuka untuk
umum. Media kerja dilindungi undang-undang,” kata Hendrawan. Simak penyerangan
LP Cebongan, Sleman, di sini. (PITO AGUSTIN RUDIANA)