JAKARTA,
KOMPAS - Komisi Yudisial menilai sidang perkara pembunuhan empat tahanan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan tidak kondusif. Pengamanan terlalu
longgar sehingga memungkinkan hadirnya kelompok yang berpotensi menghambat
terciptanya persidangan yang adil. KY mengimbau majelis hakim melarang kelompok
atau ormas masuk ruang sidang atau berada di kompleks pengadilan.
"Kalau majelis tidak melakukan itu, maka
potensial tidak imparsial," ungkap Ketua KY Suparman Marzuki, Rabu (10/7).
Imbauan tersebut dilontarkan Suparman setelah
menerima laporan sementara mengenai pemantauan sidang kasus Cebongan yang
dilakukan KY. Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh hadir ke Pengadilan
Militer Yogyakarta untuk mengikuti sidang Pemantauan terus dilakukan oleh staf
KY maupun jejaring KY di Yogyakarta.
"Salah satu tugas majelis hakim itu memastikan
sidang berjalan tertib, aman, dan lancar, termasuk di dalamnya memastikan
saksi, terdakwa, dan oditur aman, serta tidak dalam tekanan. Karena itu, kalau
ada pihak atau kelompok yang mengganggu jalannya sidang harus dilarang berada
di dalam ataupun luar sidang," ungkap Suparman.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatirannya, hasil persidangan
Cebongan tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Banyak faktor yang
mendukung hal tersebut, misalnya kepangkatan hakim, pertanyaan hakim yang tidak
menggali soal pembunuhan tetapi lebih pada sisi administratif, dan lainnya.
Atas pernyataan itu, Mahkamah Agung minta semua pihak termasuk Denny tidak
coba-coba mengintervensi majelis hakim.
Bantah
intimidasi
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah
Militer IV/Diponegoro, Kolonel Arh Ramses L Tolling, memastikan tak ada
intimidasi dalam proses persidangan kasus Cebongan. Pihak TNI telah menyatakan
proses persidangan terbuka sehingga dapat dikawal semua pihak.
Ramses mengungkapkan hal itu di Semarang, Jawa
Tengah, menanggapi laporan munculnya intimidasi kepada jurnalis yang meliput
persidangan. Dia mengaku telah mengonfirmasi penasihat hukum dari 12 terdakwa
yang dilaporkan melakukan intimidasi. Didapat keterangan, penasihat hukum
keberatan dengan pemberitaan itu.
TNI minta semua pihak tidak mengintervensi jalannya
persidangan dan membiarkan proses berjalan sesuai hukum acara. Putusan akhir
di tangan majelis hakim dan diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saat
ini, sidang sedang memeriksa saksi berjumlah 51 orang.
"Semua pihak tak perlu meragukan putusan yang
nantinya diambil majelis hakim. Meskipun secara kepangkatan, majelis hakim
memiliki pangkat lebih rendah ketimbang penasihat hukum. hal itu tidak akan memengaruhi
independensi proses perudilan. (ANA/ABK/UTI),
Sumber Koran: Kompas (11 Juli 2013/Kamis, Hal. 05)