Kamis, 11 Juli 2013

KY: Sidang Berpotensi Tak Imparsial


JAKARTA, KOMPAS - Komisi Yudisial menilai sidang perkara pembunuhan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan tidak kondusif. Pengamanan terlalu longgar sehingga memungkinkan hadirnya kelompok yang berpotensi menghambat terciptanya persidangan yang adil. KY mengimbau majelis hakim melarang kelompok atau ormas masuk ruang sidang atau berada di kompleks pengadilan.

"Kalau majelis tidak melakukan itu, maka potensial tidak imparsial," ungkap Ketua KY Suparman Marzuki, Rabu (10/7).

Imbauan tersebut dilontarkan Suparman setelah menerima laporan sementara mengenai pemantauan sidang kasus Cebong­an yang dilakukan KY. Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori Saleh hadir ke Pengadilan Militer Yogyakarta untuk mengikuti sidang Pemantauan terus dilakukan oleh staf KY maupun jejaring KY di Yogyakarta.

"Salah satu tugas majelis hakim itu memastikan sidang berjalan tertib, aman, dan lancar, termasuk di dalamnya memas­tikan saksi, terdakwa, dan oditur aman, serta tidak dalam tekanan. Karena itu, kalau ada pihak atau kelompok yang mengganggu jalannya sidang harus dilarang ber­ada di dalam ataupun luar si­dang," ungkap Suparman.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana mengungkapkan kekhawatirannya, hasil persidangan Cebongan tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Banyak faktor yang mendukung hal tersebut, misalnya kepangkatan hakim, pertanyaan hakim yang tidak menggali soal pembunuhan tetapi lebih pa­da sisi administratif, dan lainnya. Atas pernyataan itu, Mahkamah Agung minta semua pihak ter­masuk Denny tidak coba-coba mengintervensi majelis hakim.

Bantah intimidasi
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IV/Diponegoro, Kolonel Arh Ramses L Tolling, memastikan tak ada intimidasi dalam proses persidangan kasus Cebongan. Pi­hak TNI telah menyatakan pro­ses persidangan terbuka sehingga dapat dikawal semua pihak.

Ramses mengungkapkan hal itu di Semarang, Jawa Tengah, menanggapi laporan munculnya intimidasi kepada jurnalis yang meliput persidangan. Dia mengaku telah mengonfirmasi penasihat hukum dari 12 terdakwa yang dilaporkan melakukan in­timidasi. Didapat keterangan, penasihat hukum keberatan dengan pemberitaan itu.

TNI minta semua pihak tidak mengintervensi jalannya persi­dangan dan membiarkan proses berjalan sesuai hukum acara. Putusan akhir di tangan majelis hakim dan diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saat ini, sidang sedang memeriksa saksi berjumlah 51 orang.

"Semua pihak tak perlu meragukan putusan yang nantinya diambil majelis hakim. Meskipun secara kepangkatan, majelis ha­kim memiliki pangkat lebih rendah ketimbang penasihat hukum. hal itu tidak akan memengaruhi independensi proses perudilan. (ANA/ABK/UTI), Sumber Koran: Kompas (11 Juli 2013/Kamis, Hal. 05)