Kamis, 11 Juli 2013
16:54 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Awak wartawan yang meliput sidang kasus penembakan 4 tahanan oleh
anggota Kopassus di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA, Sleman Yogyakarta (lebih
dikenal dengan Lapas Cebongan) mendapat tekanan dari pihak kuasa hukum terdakwa
Kopassus.
Ketua Komisi III DPR
bidang hukum Gede Pasek Suardika mengatakan kasus tersebut menjadi masukan
berharga bagi revisi KUHAP.
"Sistem
peradilan militer maka bisa saja akan dibahas berlaku sama, pidana umum seperti
merampok kan sama saja," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
(11/7/2013).
Pasek mengatakan
jika peradilan militer tidak memberikan contoh yang baik dan tidak menunjukkan
keadilan maka bisa saja dilebur dengan pengadilan umum.
"Kalau militer
ingin menunjukkan rasa keadilan prosesnya jangan ada ketakutan untuk media dan
orang yang menonton, biarkan hakim yang menilai," kata Politisi Demokrat
itu.
Pasek mengatakan
pengadilan harus mencerminkan kebebasan dan merdeka dari tekanan. "Harus
ada kesetaraan hukum yang terjadi mau jenderal atau petani sama saja,"
tuturnya.
Pasek juga meminta
permintaan saksi dalam kasus Cebongan diakomodir. Sejumlah saksi meminta agar
kesaksiannya melalui teleconference.
"Kalau saksi
tidak merdeka, hakim sulit mencari kebenaran dan tidak semua saksi suasana seperti
itu, mestinya hakim bijak beri ruang itu," imbuhnya.