Jumat, 12 Juli 2013

Motif Balas Dendam Kopassus Mulai Terkuak


Kamis, 11/07/2013 - 15:28

YOGYAKARTA, (PRLM).- Motif balas dendam dalam kasus pembunuhan empat tahanan LP Cebongan, Sleman, oleh anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mulai terjalin benang merahnya. Fakta tersebut terungkap dalam kesaksian Komandan Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Kamis (11/7/2013).

Ketika didengar keterangannya di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta,Komandon Kopassus TNI AD Grup II Kandang Menjangan, Kartasura Letkol (Inf) Maruli Simanjuntak menyatakan rangkaian peristiwa di kekerasan di Yogyakarta dan sekitarnya yang menimpa anggota TNI, termasuk anggota Kopassus Serka heru Santoso (meninggal) dan Sertu Sriyono (luka tusuk), menyentak kesatuan khusus tersebut.

Menurut dia peristiwa tersebut menyentuh hati kesatuan Kopassus karena dari keterangan pelaku maupun saksi terungkap bahwa kejadian kekerasan tersebut terkesan di sengaja. "Peristiwa kekerasan hingga tewas terhadap Serka Heru Santoso, pemukulan Sertu Sriyono menyentuh hati kami karena ada saudara kami yang ditusuk, diinjak-injak.

Dari informasi yang kami terima, Hendrik Engel Sahetapi (Dicky alias Decky) bangga dan mengatakan terus terus "saya yang membunuh Kopassus", kata Maruli Simanjuntak.

Keterangan tersebut disampaikan saksi di depan terdakwa Ucok Tigor dan dua rekannya, serta terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Muh Zaenuri, dan Serma Sutar, Keterangan tersebut secara tidak langsung menjadi konfirmasi atas pendapat publik bahwa pembunuhan empat tahanan LP Cebongan, Sleman, yaitu Hendrik Engel Sahetapi (Dicky), Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermianto Rohi Riwu (Adi), dan Adrinus Chandra Galaja (Dedi), sebagai balas dendam atau solidaritas sesama anggota Kopassus.

Benang merah motif pembununan empat tahanan tersebut dikaitkan keterangan saksi Maruli Simanjuntak tentang jiwa korsa yang diungkapkan terdakwa Ucok Tigor membunuh Decky dan kawan-kawan di depan tim investigasi TNI AD. Menjawab pertanyaan hakim, Maruli menyatakan sebagai istilah lazim dalam korp pasukan khusus tentara di dunia yang juga diaodopsi Kopassus TNI AD.

Makna jiwa korsa tidak sekedar ikatan pertemanan, sesama anggota korp Kopassus terjalin ikatan sangat kuat, kesetiaan dan kepatuhan. Apalagi komandan atau sesama anggota yang pernah menyelamatkan anak buah atau teman, secara manusiawi terjalin ikatan "utang budi" Bagi Ucok Tigor utang budi menjadi alasan utama membunuh empat Decky dan kawan-kawan karena almarhum Serka Heru Santoso pernah menjadi komandannya dan menyelamatkan nyawa dalam sebuah operasi pasukan.

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Muh Zaenuri, dan Serma Sutar menyampaikan kesaksian untuk terdakwa Ucok Tigor dan dua rekannya. Rokhmadi dan dua rekannya merupakan bintara intelijen tinggi yang bertugas pada 22 Maret 2013 atau menjelang Ucok Tigor dan kawan-kawan operasi senyap di LP Cebongan, Sleman.

Saksi Sutar menyatakan Ucok Tigor dan kawan-kawan pamit kepada dirinya di pos jaga provos Kopassus Kandang Menjangan. Namun Ucok Tigor dan kawan-kawan tidak menjalaskan alasannya. Saksi mengetahui Ucok Tigor sebagai pelaku pembunuhan empat tahanan setelah tim investigasi Mabes TNI AD turun tangan. Usai dari Yogyakarta, Ucok Tigor tidak ke markas, melainkan langsung menuju ke Gunung Lawu, tempat Ucok Tigor dan anggota mengikuti pemusatan latihan rutin kemiliteran yang diselnggarakan Kopassus Grup II Kandang Menjangan.

Keterangan Sutar tersebut memperjelas posisi Ucok Tigor dalam kasus ini. Informasi yang beredar sebelum Sutar menjadi saksi, Ucok Tigor dan kawan-kawan melaksanakan operasi di LP Cebongan usai latihan rutin. Fakta terungkap, operasi di LP Cebongan dilakukan saat pemusatan latihan di Gunung Lawu sedang berlangsung.

Selain mendengarkan keterangan dari internal dan terdakwa dari Kopassus, sidang kasus Ucok Tigor juga menghadirkan saksi dari sipil, berupa lima saksi napi LP Cebongan.

Hingga tiga pekan persidangan, kasus utama dengan terdakwa Ucok Tigor masih dilanjutkan keterangan saksi, sementara perkara dengan terdakwa Serma Rokhmadi dan dua rekannya telah memasuki pemeriksaan terdakwa. (A-84/A-147)