Herdaru Purnomo -
detikfinance
Senin, 01/07/2013
12:08 WIB
Jakarta - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam
Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Besaran gaji ke-13
ini adalah satu bulan gaji yang diterima pada Juni 2013.
Disebutkan dalam PP
itu mereka yang mendapat gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri, yaitu Pegawai Negeri
Sipil (PNS), anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri).
"Besarnya
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013," demikian bunyi
Pasal 3 PP ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin
(1/7/2013).
Dalam hal
penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak
yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
pengurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Penghasilan
dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan
Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).
Sedangkan bagi
penerima pensiun meliputi pensiun poko, tunjangan keluarga, dan tunjangan
tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.
"Penghasilan
sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan
perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun
2013 ini.
Disebutkan dalam
Pasal 4 PP ini, bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan
Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Juni 2013.
"Pembayaran
gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja," jelas pasal 6 Ayat
(3) PP ini. (dru/dnl)