Selasa, 02 Juli 2013

Hore! Gaji ke-13 PNS Sudah Diteken SBY dan Segera Cair


Herdaru Purnomo - detikfinance
Senin, 01/07/2013 12:08 WIB

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 ini adalah satu bulan gaji yang diterima pada Juni 2013.

Disebutkan dalam PP itu mereka yang mendapat gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tenaga Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013," demikian bunyi Pasal 3 PP ini seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin (1/7/2013).

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2013 belum dinyatakan sebesar hak yang harus diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih pengurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).

Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun poko, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (5) PP Nomor 48 Tahun 2013 ini.

Disebutkan dalam Pasal 4 PP ini, bahwa pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2013. Dalam hal pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Juni 2013.

"Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja," jelas pasal 6 Ayat (3) PP ini. (dru/dnl)