Kamis, 04 Juli 2013
| 04:26 WIB
MI/Furqon/vg
Metrotvnews.com,
Bantul: Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menolak permohonan LPSK
(Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terkait penggunaan penutup wajah
(sebo/baraklava) bagi saksi yang berasal dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Cebongan.
Ketua majelis hakim
Dilmil II-11 Yogyakarta Letkol (CHK) Joko Sasmito mengatakan tidak pernah ada
saksi mengenakan sebo saat memberikan keterangan di persidangan. "Karena
itu kami tidak bisa mengabulkan permintaan itu," kata Joko.
Dalam sidangnya di
Dilmil II-11 Yogyakarta, Rabu (3/7) Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto
menjelaskan kepada majelis pada persidangan berikutnya oditur akan menghadirkan
saksi dari para tahanan. "Namun ada permintaan dari LPSK, agar para saksi
mengenakan penutup muka atau sebo, alasannya demi keamanan dan privasi,"
kata oditur militer.
Namun, majelis
hakim tetap berpendapat sidang yang digelar bersifat dibuka dan terbuka untuk
umum.
Dari saksi sejumlah
31 orang, lanjut Budiharto, tiga orang di antaranya sudah bebas serta 19 orang
lainnya berstatus narapidana, serta sisanya tahanan.
Saksi yang meminta
diperbolehkan memakai sebo, sambung dia,
ada 31 orang. Mereka semua minta agar identitasnya disamarkan. “Alasannya agar
keberadaan mereka tidak menjadi beban keluarga dan teman-temannya,” katanya.
Penasihat hukum
para terdakwa Kol CHK Rochmat juga menyatakan keberatan pengenaan penutup wajah
para saksi. (Agus Utantoro/Furqon Ulya Himawan)
Editor: Henri
Salomo Siagian