Jumat, 05 Juli 2013

Hakim Tolak Saksi Kasus Cebongan Pakai Sebo

Kamis, 04 Juli 2013 | 04:26 WIB
MI/Furqon/vg

Metrotvnews.com, Bantul: Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menolak permohonan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terkait penggunaan penutup wajah (sebo/baraklava) bagi saksi yang berasal dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan.

Ketua majelis hakim Dilmil II-11 Yogyakarta Letkol (CHK) Joko Sasmito mengatakan tidak pernah ada saksi mengenakan sebo saat memberikan keterangan di persidangan. "Karena itu kami tidak bisa mengabulkan permintaan itu," kata Joko.

Dalam sidangnya di Dilmil II-11 Yogyakarta, Rabu (3/7) Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharto menjelaskan kepada majelis pada persidangan berikutnya oditur akan menghadirkan saksi dari para tahanan. "Namun ada permintaan dari LPSK, agar para saksi mengenakan penutup muka atau sebo, alasannya demi keamanan dan privasi," kata oditur militer.

Namun, majelis hakim tetap berpendapat sidang yang digelar bersifat dibuka dan terbuka untuk umum.

Dari saksi sejumlah 31 orang, lanjut Budiharto, tiga orang di antaranya sudah bebas serta 19 orang lainnya berstatus narapidana, serta sisanya tahanan.

Saksi yang meminta diperbolehkan memakai sebo, sambung  dia, ada 31 orang. Mereka semua minta agar identitasnya disamarkan. “Alasannya agar keberadaan mereka tidak menjadi beban keluarga dan teman-temannya,” katanya.

Penasihat hukum para terdakwa Kol CHK Rochmat juga menyatakan keberatan pengenaan penutup wajah para saksi. (Agus Utantoro/Furqon Ulya Himawan)


Editor: Henri Salomo Siagian