Jakarta, SEKITAR tiga juta anggota TNI/Polri dan
PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan bergabung sebagai peserta Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU 24/2011 tentang
BPJS, Per 1 Januari, semua warga negara Indonesia akan terlindungi program
jaminan kesehatan. Dengan bergabungnya institusi tersebut sebagai peserta BPJS
maka, segala fasilitas kesehatan yang dimiliki TNI/Polri bisa diakses oleh
seluruh peserta BPJS begitu pula sebaliknya TNI/Polri beserta keluarganya bisa
mengakses fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Direktur Utama PT Askes (Persero) Fachmi Idris
mengatakan warga negara Indonesia tanpa terkecuali akan menjadi peserta BPJS
Kesehatan, termasuk anggota TNI dan Polri. Dengan bergabungnya institusi ini,
PT Askes melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan TNI/Polri dan
PNS Kemhan, terkait dengan pengalihan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
(JPK) dan Pemanfaatan Bersama Fasilitas Kesehatan yang dikelola TNI/Polri kepada
BPJS Kesehatan.
Penandatangan tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan
RI Purnomo Yusgiantoro, Kepala Kepolisian RI Timur Pradopo, dan Direksi PT
Askes. Hadir pula Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi. "MoU ini akan
menjadi payung bersama bagi PT Askes dan TNI serta Polri dalam upaya
mempersiapkan dan sinkronisasi tahapan-tahapan pengalihan kepesertaan,"
kata Fachmi Idris di Jakarta akhir pekan.
Menurut Fachmi dengan bergabungnya TNI/Polri dan
PNS Kemhan menjadi peserta BPJS maka kedua belah institusi ini sepakat
melakukan pengalihan program yang meliputi mekanisme program pelayanan
kesehatan, manfaat pengalihan program pelayanan kesehatan, pemanfaatan
bersama fasilitas kesehatan serta koordinasi dan sosialisasi.
Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi mengatakan
peserta jaminan kesehatan BPJS yang merupakan peserta non-PBI, yakni kelompok
PNS, TNI, dan Polri, akan dibayarkan iurannya oleh pemerintah sebesar tiga
persen. Sedangkan dua persen sisanya ditanggung pekerja. Konsep yang sama
juga berlaku bagi pekerja swasta.
"Selama ini TNI/Polri hanya bisa berobat di
RS milik TNI dan Polri. Dengan jumlah RS TNI/Polri yang terbatas dan lokasi tak
merata, tentu pelayanan kesehatan kepada TNI/Polri dan keluarganya kurang
maksimal. Dengan pengalihan tanggung jawab pengelola JPK yang selama ini dikelola
masing-masing oleh TNI/Polri, maka seluruh prajurit TNI/Polri bisa memanfaatkan
seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit yang menjadi peserta program
JKN," katanya.
Menurut Nafsiah meski mengalami transformasi, pelayanan
kesehatan untuk TNI/Polri tidak akan berkurang. Mereka tetap bisa mendapatkan
layanan pengobatan untuk semua jenis penyakit termasuk lima jenis penyakit
berbiaya mahal yakni kanker, jantung, stroke, gagal ginjal, dan diabetes. Hanya
saja dengan bergabungnya TNI/Polri ke program JKN, maka terhadap mereka
diberlakukan pula pelayanan dengan sistem berjenjang (rujukan) mulai dari
Puskesmas atau dokter keluarga hingga rumah sakit. Menteri Pertahanan, Purnomo
Yusgiantoro mengatakan selama ini, di luar kondisi gawat darurat, dapat dikatakan
bahwa TNI/Polri dan keluarganya hanya dapat mengakses fasilitas kesehatan
milik TNI/Polri saja. Sebaliknya, di era BPJS, pemanfaatan fasilitas kesehatan
milik TNI /Polri diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam optimalisasi
pelayanan kesehatan bagi masyarakat. "Kami minta agar di era SJSN nanti,
benefit yang diterima oleh anggota TNI/Polri tidak akan berkurang sedikitpun,
dan kualitasnya juga bertambah," katanya.
Dia juga meminta kepada Mankes agar dapat membantu
melakukan peningkatan kualitas lembaga-lembaga kesehatan di TNI/Polri dan Kemhan
seperti lembaga farmasi di AU, AL, dan AD. Serta, kualitas RS yang harus
ditingkatkan hingga mencapai standar seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah,
karena ini merupakan perwujudan program pemerintah untuk kesejahteraan
prajurit TNI/Polri.
Dalam rangka melakukan pemerataan fasilitas
kesehatan di daerah-daerah terpencil, RS yang dimiliki oleh TNI/Polri dapat
memenuhi kekurangan tempat tidur di daerah. Secara nasional tempat tidur yang
dibutuhkan dalam era BPJS sebanyak 249 ribu tempat tidur. Sementara, tempat
tidur rumah sakit pemerintah yang tersedia sudah mencukupi ada sebanyak 290.
Yang menjadi persoalan adalah ketidakdakmerataan. "RS TNI/Polri bisa
menjadi solusi dalam pemenuhan tempat tidur di daerah yang belum memliki RS
pemerintah," katanya.
Perlu diketahui, rumah sakit TNI di Indonesia
berjumlah 96 rumah sakit, dengan jumlah tempat tidur sebanyak 7507 dan 90 persen
rumah sakit sudah terakreditasi. Sedangkan Rumah Sakit milik Kepolisian ada
sebanyak 45 dan 10 sudah BLU. Sedangkan poliklinik di tingkat Polres ada
sebanyak 538. (Vien Dimyati), Sumber
Koran: Jurnal Nasional (15 Juli 2013/Senin, Hal. 20)