Jumat, 12 Juli 2013

Denny Indrayana Bantah Intervensi Kasus Cebongan


KAMIS, 11 JULI 2013 | 14:36 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku dikritik Mahkamah Agung (MA) atas sejumlah pernyataannya terkait persidangan Cebongan. Dia membantah berupaya mempengaruhi jalannya persidangan kasus itu.

“MA mengkritisi sikap saya karena dianggap dapat mengganggu kemerdekaan peradilan. Saya ingin mengatakan, kami justru ingin membantu MA dan Pengadilan Cebongan,” ujar Denny melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis, 11 Juli 2013. Menurut dia, informasi soal intimidasi yang terjadi pada wartawan peliput sidang Cebongan tidak boleh didiamkan.

“Itu sebabnya saya ikut berbicara dan memberikan catatan atas proses persidangan,” kata Denny. Dengan melakukan pengawasan, Denny menjelaskan, masyarakat ingin mendukung agar proses peradilan berjalan dengan fair, tanpa intimidasi, dan fokus pada masalah utama, yaitu pembunuhan keji dan berencana yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.

“Saya sangat menghormati prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Justru karena itu kami ingin memastikan kewibawaan pengadilan tidak dikebiri oleh proses pengadilan yang penuh intimidasi serta tidak fokus pada inti masalah pembunuhan berencana,” ujar Denny. Pantauan kritis media massa, lembaga hukum, dan juga lembaga swadaya masyarakat diharapkan tidak dilihat sebagai intervensi. “Tetapi disikapi sebagai kontribusi kami agar pada akhirnya keadilan betul-betul menang melalui putusan pengadilan Cebongan.”

Sebelumnya, jurnalis Kompas dan Tribun Yogyakarta mendapat tekanan dari pengacara terdakwa kasus Cebongan. Jurnalis kedua media itu mengaku mendapat tanggapan dari ketua tim pengacara, Kolonel Rochmad, yang tidak senang atas pemberitaan mereka yang menyudutkan terdakwa. Bahkan, Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno mendapat ancaman serius saat memandu acara di sebuah stasiun radio.

Markas Besar TNI Angkatan Darat membantah adanya upaya penekanan terhadap jurnalis yang meliput persidangan kasus Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta. "Tidak benar itu, saya sudah cek," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes AD, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad, saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2013.

Rukman mengaku telah menghubungi Kolonel Rochmad untuk meminta konfirmasi. Rukman menyebut Rochmad memang menghubungi jurnalis Kompas. Namun, dia membantah telah terjadi intimidasi. Rochmad, kata Rukman, justru balik menuding jurnalis Kompas yang keliru menulis berita. Bahkan, dari harian Kompas sudah mengakui kesalahan pemberitaan. "Walhasil, harian Kompas telah meralat berita keesokan harinya." (SUBKHAN)