Kamis, 11 Juli 2013
| 16:04
[YOGYAKARTA]
Sejumlah saksi dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman
mengaku mengenal Decky Cs sebagai tersangka pelaku pembunuhan anggota tentara
di Hugo's Cafe.
Pengakuan tersebut
disampaikan enam orang saksi tahanan yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus
penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis.
Pada sidang berkas
pertama yang digelar di ruangan utama menghadirkan enam saksi warga binaan
Lapas Cebongan, yakni Tri Indrawan, Yusuf Sumarno, Fugiono, Rudi Handoko, Agus
Bintoro, dan Joni Hendrawan.
Dalam keteranganya
di persidangan salah satu saksi Rudi Handoko mengaku saat Decky bersama tiga
temannya dipindahkan ke Lapas Cebongan ada yang memberitahu jika mereka adalah
pelaku pembunuhan anggota TNI di Hugo's Cafe.
"Ada yang
memang sebelumnya sudah kenal dengan Decky saat masih di luar," katanya.
Ia mengatakan,
salah satu dari rekan Decky, yakni Adi alias Ompong juga sempat dengan bangga
mengatakan bahwa dirinya yang memukul kepala anggota TNI dengan botol.
Menurut dia, ketika
kejadian penyerangan, dirinya yang menunjukan posisi Decky Cs kepada pelaku
penembakan.
"Saat itu saya
menunjuk ke arah Decky karena ketakutan dengan ancaman pelaku. Saya melihat ada
orang masuk dengan membawa senjata. Dia (pelaku) berkali-kali tanya 'mana
Decky'. Karena takut, saya tunjukkan," katanya.
Ia mengatakan, saat
pelaku masuk, Decky dan dua rekannya sudah terpisah dari 32 tahanan lainya.
"Saya
memberitahu dengan cara menunjukkan jari sembari berkata 'Itu yang pakai kaos
merah'. Setelah ditunjukkan, pelaku langsung menembak Decky dan dua temannya.
Sedangkan satu orang lagi ditembak di dekat kamar mandi," katanya.
Dalam sidang
tersebut Oditur Militer menanyakan kepada para saksi antara lain kronologis
kejadian saksi ke-17, Tri Indrawan, yang mengatakan saat kejadian dirinya
tertidur dan terbangun pada saat ada orang teriak minta ampun dan ternyata
orang tersebut adalah KPLP Lapas Cebongan Margo Utomo dan ada yang teriak
"Mana Decky ".
"Ada salah
satu korban yang giginya ompong bahwa korban adalah tersangka kasus pembunuhan
di Hugo's cafe," katanya.
Sedangkan saksi
Jhoni Hendrawan mengatakan sempat mendengar kasus Hugo's Cafe dan hanya tahu
yang dibunuh anggota TNI.
Saksi juga ada yang
mendengar saat pelaku masuk ada suara benda jatuh tapi tidak mengetahui benda
apa dan setelah itu terdengar suara tembakan.
Saksi ke-20, Rudi
Handoko, juga mengaku setelah penembakan ada yang memerintah tepuk tangan
sementara saksi lainnya tidak mendengar namun ikut tepuk tangan.
"Perintah dari
pelaku yang melakukan penembakan dengan mengatakan 'Kalian selamat, kalian bisa
menikmati hidup, silakan tepuk tangan'," katanya.
Rudi juga mengaku
sebelumnya pernah akan dipukul oleh Decky di Bosche Discotik pada saat saksi
menjadi EO.
Sidang yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko Sasmito SH dengan anggota Mayor
laut (Kh/W) Koerniawaty Syarif, SH,MH dan Mayor Sus Tri Ahmad B SH dengan
terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik
yang merupakan anggota Grup 2 Kopassus ini akan dilanjutkan pada 12 Juli 2013
dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi. [Ant/L-9]