Jumat, 12 Juli 2013

Saksi Kasus Cebongan Kenal Decky Cs Sebagai Pembunuh Tentara


Kamis, 11 Juli 2013 | 16:04

[YOGYAKARTA] Sejumlah saksi dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman mengaku mengenal Decky Cs sebagai tersangka pelaku pembunuhan anggota tentara di Hugo's Cafe.

Pengakuan tersebut disampaikan enam orang saksi tahanan yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis.

Pada sidang berkas pertama yang digelar di ruangan utama menghadirkan enam saksi warga binaan Lapas Cebongan, yakni Tri Indrawan, Yusuf Sumarno, Fugiono, Rudi Handoko, Agus Bintoro, dan Joni Hendrawan.

Dalam keteranganya di persidangan salah satu saksi Rudi Handoko mengaku saat Decky bersama tiga temannya dipindahkan ke Lapas Cebongan ada yang memberitahu jika mereka adalah pelaku pembunuhan anggota TNI di Hugo's Cafe.

"Ada yang memang sebelumnya sudah kenal dengan Decky saat masih di luar," katanya.

Ia mengatakan, salah satu dari rekan Decky, yakni Adi alias Ompong juga sempat dengan bangga mengatakan bahwa dirinya yang memukul kepala anggota TNI dengan botol.

Menurut dia, ketika kejadian penyerangan, dirinya yang menunjukan posisi Decky Cs kepada pelaku penembakan.

"Saat itu saya menunjuk ke arah Decky karena ketakutan dengan ancaman pelaku. Saya melihat ada orang masuk dengan membawa senjata. Dia (pelaku) berkali-kali tanya 'mana Decky'. Karena takut, saya tunjukkan," katanya.

Ia mengatakan, saat pelaku masuk, Decky dan dua rekannya sudah terpisah dari 32 tahanan lainya.

"Saya memberitahu dengan cara menunjukkan jari sembari berkata 'Itu yang pakai kaos merah'. Setelah ditunjukkan, pelaku langsung menembak Decky dan dua temannya. Sedangkan satu orang lagi ditembak di dekat kamar mandi," katanya.

Dalam sidang tersebut Oditur Militer menanyakan kepada para saksi antara lain kronologis kejadian saksi ke-17, Tri Indrawan, yang mengatakan saat kejadian dirinya tertidur dan terbangun pada saat ada orang teriak minta ampun dan ternyata orang tersebut adalah KPLP Lapas Cebongan Margo Utomo dan ada yang teriak "Mana Decky ".

"Ada salah satu korban yang giginya ompong bahwa korban adalah tersangka kasus pembunuhan di Hugo's cafe," katanya.

Sedangkan saksi Jhoni Hendrawan mengatakan sempat mendengar kasus Hugo's Cafe dan hanya tahu yang dibunuh anggota TNI.

Saksi juga ada yang mendengar saat pelaku masuk ada suara benda jatuh tapi tidak mengetahui benda apa dan setelah itu terdengar suara tembakan.

Saksi ke-20, Rudi Handoko, juga mengaku setelah penembakan ada yang memerintah tepuk tangan sementara saksi lainnya tidak mendengar namun ikut tepuk tangan.

"Perintah dari pelaku yang melakukan penembakan dengan mengatakan 'Kalian selamat, kalian bisa menikmati hidup, silakan tepuk tangan'," katanya.

Rudi juga mengaku sebelumnya pernah akan dipukul oleh Decky di Bosche Discotik pada saat saksi menjadi EO.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Dr Joko Sasmito SH dengan anggota Mayor laut (Kh/W) Koerniawaty Syarif, SH,MH dan Mayor Sus Tri Ahmad B SH dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Grup 2 Kopassus ini akan dilanjutkan pada 12 Juli 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi. [Ant/L-9]