Oleh: Harian Haluan
Kepri
sindikasi - Kamis,
4 Juli 2013 | 02:05 WIB
INILAH.COM,
Tanjungpinang - Seorang warga Batam berinisial R (29), ditangkap di sebuah
wisma di depan Pasar Raya 21, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri), Rabu (3/7) pukul 13.30 WIB. Dia dicurigai sebagai bandar narkoba
jaringan internasional.
Saat dibekuk, R
membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dengan taksiran nilai
Rp2,5 miliar di pasar gelap. Yang mengagetkan, barang haram yang dibungkus
bersama barang lainnya dalam satu kotak yang terbungkus rapi itu, akan dikirim
kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang,
di Kijang, Kabupaten Bintan, yang merupakan tahanan kasus narkoba.
Komandan Korem
033/WP Brigjen TNI Deni K Irawan didampingi Dandim 0315/Bintan Letkol Inf Andi
Asmara Dewa dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan kepada wartawan di
Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0315/Bintan mengatakan, R dibekuk
anggota Kodim 0315/Bintan karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat penangkapan,
R tidak melawan.
Deni menuturkan,
tersangka menggunakan modus baru yakni menyimpan barang yang diduga sabu di
tali sandang tas wanita.
"Anggota saya
saat itu hampir terkecoh. Baru diketahui saat anggota memegang tali sandang,
terasa seperti ada yang ganjil. Ternyata barang putih tersebut dibungkus lagi
dengan rapi," katanya.
Tersangka R saat
ditangkap tak dapat mengelak. Barang bukti yang diamankan diduga sabu-sabu
beratnya hampir 1 kilogram dan dibungkus di tali sandang tas wanita. Diketahui
barang yang diduga sabu-sabu itu dibungkus di 16 tali. Barang bukti lain di
antaranya satu unit handphone, timbangan, gunting, uang Rp2,4 juta dan 100
dolar Singapura.
Kata Deni, R
mengakui barang tersebut dibawa dari Thailand ke Kota Batam lalu ke Tanjungpinang.
Barang-barang yang terbungkus rapi dalam kotak itu akan dikirim kepada IJ,
warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
"Saya menduga
ini merupakan jaringan karena tersangka membawa (barang tersebut) dari Thailand
ke Batam lalu ke Tanjungpinang. Alamat yang tertulis di box tersebut akan
dikirim ke Lapas Kijang (Tanjungpinang) dengan nama penerima inisial IJ
merupakan warga binaan di Lapas tersebut," ungkap Deni.
Selain itu, R juga
mengaku baru keluar dari penjara empat bulan lalu dengan kasus narkoba. Kata
Deni, tersangka akan diserahkan kepada Polres Tanjungpinang untuk diperiksa
lebih lanjut.
"Dari awal
saya sudah memberikan informasi kepada Kapolda Kepri dalam penangkapan
tersebut. Karena kita juga memonitoring bila ada anggota TNI khususnya TNI AD
yang terlibat, agar dapat ditindak tegas," tegasnya.
"Penangkapan
ini untuk mencari keterangan dari tersangka apakah ada anggota TNI yang
terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung yakni yang
terlibat dengan pengedaran jaringan narkoba dan tidak langsung yakni hanya
sebatas pembeli atau pemakai," kata Deni.
Sementara itu, usai
penyerahan R ke Polres Tanjungpinang pukul 17.30 WIB, Kapolres Tanjungpinang
AKBP Patar Gunawan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya
akan mengembangkan kasus ini dan mencari informasi dari saksi-saksi.
"Saat ini yang
kita terima masih satu tersangka dan masih diduga. Lebih dahulu kita akan tes
labor untuk barang bukti yang dibawa tersangka. Mohon kesabaran dari
rekan-rekan wartawan agar jaringan ini terungkap," kata Patar. [gus]