REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Tim
Penyusun Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Sulastomo meminta
agar PNS, TNI dan Polri membayar jaminan pensiunnya sendiri melalui gajinya
yang disisihkan untuk membayar SJSN-nya. Selama ini biaya pensiun PNS, TNI, dan
Polri sudah membebani APBN.
"Maka PNS, TNI, dan Polri sebaiknya
menyesuaikan diri untuk membayar SJSN sebagai
jaminan pensiunnya seperti yang
dilakukan oleh para pekerja lainnya. Ini
membutuhkan sikap sukarela, kalau tidak APBN bisa jebol sebab dari tahun ke tahun
yang pensiuan semakin banyak," kata Sulastomo di Jakarta, Selasa (2/7).
Agar PNS, TNI, dan Polri memahami ini, kata
Sulastomo, maka pemerintah harus segera membuat regulasinya dan
mensosialisasikan kepada mereka. Forum komunikasi untuk menyuarakan pentingnya
SJSN juga harus dimanfaatkan secara maksimal.
"SJSN ini merupakan kepentingan bangsa,
kepentingan nasional. Ini harus segera direalisasikan, Undang-undang SJSN No 40
Tahun 2004 ini sudah lama dibuat, hampir sepuluh tahun, namun penerapannya
masih sangat kurang," ujar Sulastomo.
Wakil-wakil pemerintah, terang Sulastomo, juga para
politisi harus melihat SJSN ini dengan mata yang jernih. SJSN ini jangan sampai
dilihat dari kepentingan jangka pendek, apalagi kepentingan politik.
"Setiap warga berhak mendapatkan jaminan
kesehatan dan jaminan pensiun. Keterlambatan satu tahun, jutaan orang
kehilangan momentum mendapat jaminan kesehatan dan pensiun, ini bisa
menimbulkan keresahan sosial," kata Sulastomo.