Senin, 22 Juli 2013

Larang Sulut Petasan, Prajurit TNI Dikeroyok Tetangga

Minggu, 21 Juli 2013 18:30 wib

MAKASSAR - Sersan Dua Abd Rahman, anggota bintara pembina desa Kodim 1408-11/Biringkanaya, babak belur akibat dikeroyok tetangganya sendiri. Dia dikeroyok warga di BTN Mangga Tiga, karena melarang menyulut petasan sekira pukul 22.30 Wita.

Informasi yang dihimpun, pengeroyokan bermula saat Serda Rahman menegur beberapa pemuda yang tengah bermain petasan di depan rumahnya. Saat itu, Serda Rahman mengaku kesal karena sudah berulang kali melarang dan meminta untuk tidak meledakkan petasan di sekitar rumahnya, lantaran anak-anaknya masih kecil dan kerap kaget mendengar suara ledakan petasan.

Namun karena larangannya itu tak diindahkan, dia pun lalu menendang tubuh salah satu warga, Asdar (21), yang diduga memimpin pemuda sekitar meledakkan petasan. Tak sampai di situ, Asdar pun kembali ke rumahnya dan mendatangi TKP bersama tujuh  orang lainnya. Diantaranya A alias T, yang juga bapak Asdar, serta warga sekitar.

"Setelah melihat Pak Rahman, mereka tanpa banyak tanya lalu memukulinya," kata salah seorang saksi yang enggan menyebutkan identitasnya.

Usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian memilih kabur dan meninggalkan korban yang tergeletak di tanah. Kapolsekta Biringkanaya Kompol Akbar Setiawan yang dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini para pelaku pengeroyokan masih buron.

Dia pun meminta kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri, sebelum tertangkap oleh aparat kepolisian. "Kasusnya masih didalami dan korbannya seorang anggota TNI," akunya kepada wartawan.

Sepekan lalu, Limbas, warga Jalan Tidung Mariolo ditebas oleh tetangganya karena kerap mengganggu ketertiban umum dengan meledakkan petasan. Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja mengancam memidanakan pengedar dan pemain petasan yang tertangkap tangan selama bulan suci Ramadan ini. Bagi mereka yang tertangkap, terancam dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

Wahyudi - Koran SI